Rismon Sianipar Klaim Jadi Korban AI, Bantah Tuduhan JK Soal Danai Kasus Ijazah Jokowi
Rismon Klaim Korban AI, Bantah Tuduhan JK Soal Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Klaim Jadi Korban Rekayasa AI, Bantah Laporan Jusuf Kalla

Rismon Sianipar akhirnya buka suara menanggapi laporan yang dilayangkan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terhadap dirinya di Bareskrim Polri. Dalam pernyataannya, Rismon dengan tegas menyangkal bahwa dirinya terlibat dalam penyebaran video yang menuduh JK mendanai kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Apa yang dilaporkan atau bahan laporan oleh Pak Jusuf Kalla itu merupakan video editan hasil rekayasa AI yang bersumber pada sebuah video saya di YouTube Balige Academy," ujar Rismon kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Video Tudingan Disebut Hasil Kecerdasan Buatan

Rismon mengklaim, video yang menjadi sorotan tersebut direkam pada tanggal 11 Maret 2026 dan sebenarnya membahas kajian ilmiahnya mengenai temuan baru untuk mengoreksi keaslian ijazah Jokowi. Namun, menurutnya, video itu telah dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) sehingga menimbulkan kesan yang berbeda.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Jadi itu adalah produk AI, saya katakan saya adalah korban dari produk AI," tegas Rismon. Dia pun mendesak Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan forensik digital guna mengungkap pihak yang pertama kali mengunggah video tersebut. Dengan cara ini, meta data, perangkat yang digunakan, hingga alat AI yang dipakai diharapkan dapat teridentifikasi.

Rismon juga menyayangkan kurangnya ketelitian dari pihak yang melaporkan. "Kami cukup menyesalkan tidak adanya ketelitian (due diligence) dari pihak yang melaporkan. Saya sebagai korban tidak bertanggung jawab terhadap isi informasi visual maupun audio yang ada di dalam video AI tersebut," pungkasnya.

JK Tegaskan Tuduhan Tidak Benar dan Mencemarkan Nama Baik

Di sisi lain, Jusuf Kalla telah resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks). Laporan ini menyangkut klaim bahwa JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Jokowi.

"Saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya laporan polisi. Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," kata JK di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya. Dia menilai informasi yang beredar luas itu sebagai bentuk penghinaan yang tidak etis, terutama mengingat hubungannya dengan Jokowi selama masa pemerintahan.

"Itu jelas saya tidak lakukan. Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya," ujar JK.

Dia mengingatkan bahwa dirinya menjadi Wakil Presiden mendampingi Jokowi selama 5 tahun, sehingga mustahil baginya untuk membayar orang guna menyelidiki Jokowi. "Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," tegasnya.

Bantahan Rismon Dinilai Tidak Menyentuh Substansi

JK juga menanggapi bantahan Rismon yang menyebut informasi tersebut sebagai hasil rekayasa AI. Menurutnya, bantahan itu tidak menyentuh substansi masalah karena Rismon hanya membantah bahwa dirinya yang membuat video, tetapi tidak membantah isi tuduhan tersebut.

"Saya tidak tahu itu. Tapi apa pun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Hanya membantah bukan dia yang bikin, dia kan tidak membantah bahwa (menuduh) saya membayar Rp 5 miliar," tutur JK.

Dia menambahkan, "Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya." JK mengaku tidak pernah berkomunikasi ataupun mengenal Rismon secara pribadi, dan tidak ada permintaan maaf atau klarifikasi yang diterimanya.

Laporan Hukum dan Barang Bukti

Selain melaporkan Rismon, JK menyatakan bahwa pihak yang turut menyebarkan informasi juga telah dilaporkan. Dia telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman yang beredar di media.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. JK melaporkan Rismon atas dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini terus berkembang, dengan Rismon mengklaim dirinya sebagai korban teknologi, sementara JK bersikeras menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya. Publik kini menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwajib.