Rano Karno Buka Suara Usai Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Sampah Maut
Rano Karno Bicara Usai Eks Kadis LH Jadi Tersangka Longsor

Rano Karno Buka Suara Usai Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Sampah Maut

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor maut di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Rano menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Konsekuensi Hukum Harus Dijalankan

Di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026), Rano Karno menyatakan dengan tegas bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. "Kita biarkan saja. Kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja," ujar Rano Karno dengan nada serius.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur DKI itu mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan pendampingan hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan. "Kalau memang itu, kita tentu akan semaksimal memberikan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," jelas Rano Karno.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Persoalan Sampah Bantargebang Bukan Hal Baru

Rano Karno mengungkap fakta penting bahwa persoalan sampah di TPST Bantargebang sebenarnya bukan merupakan masalah baru. Menurutnya, sudah ada peringatan yang diberikan sejak tahun 2024 mengenai kondisi tersebut. "Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024," tegas Rano Karno.

Dia menambahkan dengan penuh kesadaran, "Jadi artinya ya ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul." Rano juga menjamin bahwa Pemprov DKI akan bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait kasus ini.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Penyidik lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsornya TPST Bantargebang. Peristiwa tragis ini telah menewaskan tujuh orang, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pernyataan tegas bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Apalagi mengingat peristiwa longsor tersebut telah menimbulkan korban jiwa.

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Hanif Faisol Nurofiq seperti dilansir Antara, Senin (20/4).

Menteri Hanif menjelaskan lebih rinci bahwa pemerintah telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif sebelumnya. Namun ketika ketentuan tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus longsor sampah maut di Bantargebang ini telah menyoroti beberapa masalah penting:

  • Tanggung jawab pengelolaan sampah yang harus dilakukan secara profesional dan aman
  • Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang seringkali diabaikan
  • Konsekuensi hukum bagi pejabat yang lalai dalam menjalankan tugas
  • Keselamatan warga yang harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan TPST

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait dalam pengelolaan sampah di DKI Jakarta khususnya dan Indonesia pada umumnya. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga