Puan Maharani Dorong Investigasi Menyeluruh Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja oleh Eks Pegawai BNI
Puan Dorong Investigasi Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja

Puan Maharani Serukan Investigasi Tuntas Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja oleh Mantan Pegawai BNI

Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyoroti dengan serius kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Sumatera Utara. Pelaku dalam kasus ini adalah seorang mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI), yang diduga telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Puan mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh, mengingat dampaknya yang menyentuh nasib hampir 2.000 warga kecil yang menjadi korban.

Prinsip Perlindungan Nasabah Harus Jadi Prioritas Utama

Dalam keterangannya pada Senin, 20 April 2026, Puan menegaskan bahwa prinsip perlindungan masyarakat, khususnya nasabah, harus menjadi prioritas utama. Dia menekankan pentingnya pengawasan dan audit internal di bank untuk memastikan penyelesaian cepat kasus penggelapan dana jemaat gereja ini. Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang meminta BNI melakukan investigasi internal yang mendalam, termasuk aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

"Dengan demikian, persoalannya dapat teridentifikasi dengan jelas. Dan yang paling utama, dana jemaat yang menjadi anggota koperasi gereja dapat segera dikembalikan," ujar Puan. Sebelumnya, BNI sempat enggan mengembalikan dana yang mencapai puluhan miliar rupiah, dengan alasan bahwa nasabah berinvestasi pada produk non-BNI. Namun, dalam perkembangan terbaru, BNI menyatakan akan mengembalikan semua dana tersebut secara bertahap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Ini Ujian Serius bagi Sistem Pengawasan Perbankan

Puan menilai bahwa kasus ini bukan sekadar penyimpangan individual, karena pelaku menawarkan produk dengan menggunakan identitas lembaga perbankan tempatnya bekerja. "Insiden ini harus dibaca sebagai ujian serius terhadap keandalan sistem pengawasan internal perbankan, terutama ketika transaksi terjadi dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan institusi bank," tuturnya. Dia menambahkan bahwa publik tidak hanya melihat pelaku, tetapi juga bagaimana transaksi bernilai besar dapat berulang tanpa terdeteksi oleh mekanisme kontrol internal.

Oleh karena itu, pengawasan ketat dari institusi bank harus ditingkatkan. Perusahaan harus mampu mendeteksi penipuan yang dilakukan oleh pegawainya, karena hal ini berkaitan langsung dengan nasabah sebagai konsumen. Di sisi lain, Puan juga mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dengan sanksi tegas dan pendekatan pemulihan aset.

Apresiasi untuk Langkah BNI dan Dorongan Evaluasi Menyeluruh

Puan mengapresiasi langkah BNI yang berkomitmen mengembalikan dana jemaat gereja. Dia meminta OJK untuk terus memantau penyelesaian pengembalian dana hingga tuntas, dan jika diperlukan, melakukan audit untuk menjaga perlindungan konsumen serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. "Kasus ini harus menghasilkan koreksi nyata terhadap standar pengawasan internal, karena dalam sektor jasa keuangan, kepercayaan publik adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bank milik negara," terangnya.

Lebih lanjut, Puan mengingatkan agar seluruh Badan Usaha Milik Negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan integritas Sumber Daya Manusia internal. Termasuk penerapan sistem pelaporan yang efektif dan perlindungan bagi pelapor. "Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana Negara meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat agar terhindar dari kecurangan pihak-pihak tak bertanggung jawab," tutup Puan. Pelaku, Andi Hakim Febriansyah, telah ditangkap Polda Sumut dan mengaku menggunakan uang jemaat untuk investasi pribadi seperti sport center, kafe, dan mini zoo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga