Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka TPPU Kasus Zarof Ricar, Ini Perannya
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dia diduga terlibat dalam upaya menyimpan aset milik terpidana kasus suap, Zarof Ricar, melalui skema penitipan yang mencurigakan.
Keterlibatan Agung Winarno dalam Kasus Zarof Ricar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AW terseret dalam perkara TPPU yang bersumber dari kasus suap Zarof Ricar. Penyidikan mengungkap bahwa AW dan Zarof memiliki proyek bersama dan telah berkomunikasi secara intens. Berbeda dengan Zarof yang berlatar belakang publik, AW berasal dari sektor swasta.
Ketika penyidik menggeledah kantor AW, mereka menemukan tumpukan dokumen, termasuk sertifikat tanah dan bukti kepemilikan lainnya, yang ternyata milik Zarof Ricar. "Kami menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang banyak seperti yang ada di sini itu adalah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar," kata Syarief kepada wartawan pada Kamis, 16 April 2026.
Skema Penitipan Aset untuk Menyembunyikan Harta
Pengusutan kasus ini mengarah ke tahun 2025, di mana Zarof menghubungi AW untuk menitipkan berbagai aset. Aset yang dititipkan meliputi sertifikat tanah, deposito, uang tunai, dan emas batangan. "Dan diantar ke kantornya milik AW ya," ujar Syarief. Kejagung menduga bahwa AW mengetahui tujuan Zarof menitipkan aset tersebut, yaitu untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari hasil korupsi suap.
"Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan, yang sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," tegas Syarief.
Barang Bukti dan Penahanan Agung Winarno
Penyidik telah mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yang mencakup sertifikat, uang tunai, dan emas batangan. "Itu barang bukti, seluruh barang bukti yang ada di sini yang teman-teman lihat ini adalah barang bukti dalam perkara tersangka AW TPPU ya, seluruhnya ini ada di sini dalam perkara tersangka AW," jelas Syarief. Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal TPPU dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk AW tadi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya. Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap praktik pencucian uang yang melibatkan pihak ketiga untuk mengelabui otoritas.



