Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Terbongkar, Pelaku Raup Untung Rp 2,7 Miliar
Polisi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji 3 kilogram subsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah wilayah di sekitar Jakarta, termasuk Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Kota. Operasi tersebut menyasar gudang dan toko yang dijadikan lokasi penyuntikan gas subsidi, mengungkap jaringan yang telah berjalan cukup lama.
Modus Operandi yang Berbahaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa modus para pelaku relatif seragam. Gas elpiji 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan pipa dan alat suntik yang telah dimodifikasi. Proses ini dilakukan dengan cara menjejerkan tabung gas kosong ukuran 12 kilogram non-subsidi, kemudian memberikan es batu agar suhu menjadi dingin, sehingga gas dapat dipindahkan langsung ke tabung-tabung yang digunakan untuk dijual secara subsidi.
Victor menegaskan bahwa praktik ini sangat berbahaya karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Hal ini berisiko menimbulkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus ini menjadi prioritas untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Keuntungan Besar dan Barang Bukti Sitaan
Dari enam lokasi yang diungkap, omzet terbesar ditemukan di Jakarta Barat dengan nilai sekitar Rp 793 juta. Sementara itu, di Jakarta Timur, satu lokasi mencapai Rp 1,3 miliar dan lokasi lainnya Rp 50,8 juta. Di wilayah Bekasi Kota, omzet diperkirakan mencapai Rp 50 juta, Kabupaten Tangerang Rp 495 juta, dan Tangerang Kota sekitar Rp 9 juta. Total keuntungan yang didapat oleh para pelaku kurang lebih Rp 2,7 miliar.
Polisi mengamankan 11 orang dengan peran berbeda, terdiri dari tiga orang sebagai penyuntik gas, satu pemilik, empat operator, dua sopir, dan satu kernet. Barang bukti yang disita antara lain 954 tabung gas 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram, serta tiga tabung 50 kilogram, sehingga total tabung gas yang disita sebanyak kurang lebih 1.259 tabung. Selain itu, polisi juga menyita lima unit mobil, satu sepeda motor, serta 85 alat suntik dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk memindahkan gas.
Hukum dan Pengembangan Kasus
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP. Victor menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi serta peran masing-masing pelaku lebih lanjut. Komitmen polisi untuk melakukan upaya penegakan hukum tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi ditegaskan kembali, guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, sekaligus mengingatkan publik akan bahaya praktik pengoplosan gas yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Polisi akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal semacam ini di masa depan.



