Polisi Bongkar Modus Oplos Gas 3 Kg di Depok, Untung Rp 122 Ribu per Tabung
Liputan6.com, Jakarta - Gas subsidi 3 kilogram seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun masih saja disalahgunakan untuk tindak kejahatan demi meraup keuntungan besar. Polres Metro Depok berhasil membongkar praktik pengoplosan gas subsidi yang merugikan masyarakat dan pembeli. Sebuah rumah di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, menjadi lokasi penangkapan tersangka berinisial MS (44).
Penangkapan dan Bukti Tindak Pidana
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa tersangka MS melakukan praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG serta melanggar perlindungan konsumen. "Tersangka mengoplos gas bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Made pada Kamis, 16 April 2026.
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan 30 tabung gas berbagai ukuran, mulai dari 3 kg hingga 12 kg. Selain itu, ditemukan berbagai macam segel gas, regulator, stempel, hingga handphone yang digunakan dalam aktivitas pengoplosan. Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9. "Perbuatan tersangka ini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Made.
Keuntungan Besar dari Modal Kecil
Polisi melakukan pemeriksaan mendalam untuk menelaah keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik pengoplosan gas. Hasilnya, tersangka mendapatkan keuntungan lebih dari 100 persen dari harga modal yang dikeluarkan. "Setiap tabung gas, tersangka mendapatkan keuntungan dari modalnya Rp 78 ribu, kemudian dijual dengan harga Rp 200 ribu. Jadi keuntungan satu tabung mencapai Rp 122 ribu," terang Made.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dari setiap tabung gas 3 kg, isi gas dialihkan ke tabung 12 kg sebanyak 2,5 kg sampai 3 kg. MS mengaku baru beberapa bulan menjalankan praktik ini. "Sudah berjalan sekitar hampir empat bulan, hasil praktik pengoplosan gas dijual tersangka di area tempatnya berjualan," pungkas Made. Polisi terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dan dampak lebih luas dari tindak pidana ini terhadap pasokan gas subsidi di wilayah Depok.



