Polda Metro Jaya Prihatin Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Polda Metro Jaya menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas munculnya dugaan kasus pelecehan seksual verbal dan digital di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Meskipun belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian, langkah-langkah awal telah diambil untuk menangani situasi ini dengan serius.
Koordinasi dan Pendampingan Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat prihatin karena peristiwa ini terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembentukan karakter. "Kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan yang kita anggap itu memberikan tempat didikan yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang," kata Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Meski belum ada laporan polisi, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pribadi dan Orang (PPO) Polda Metro Jaya telah langsung berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia. Polisi juga membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban untuk memberikan pendampingan yang diperlukan. Sejumlah barang bukti pun mulai dikumpulkan melalui koordinasi dengan universitas.
Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tetap menghormati proses internal kampus yang sedang berjalan, namun pintu hukum tetap terbuka lebar. "Apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini," ucapnya tegas.
Imbauan untuk Tidak Menyebar Identitas Korban
Dalam kesempatan yang sama, Budi Hermanto mengingatkan publik agar tidak asal menyebarkan identitas korban atau informasi yang belum jelas. Empati dan kehati-hatian sangat diperlukan dalam situasi ini. Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital, tandasnya sambil menekankan dukungan kepada korban untuk berani berbicara.
Penonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI
Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal. Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan yang lebih mendalam.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," ujar Heri di Depok, Kamis (16/4/2026). Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Heri juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat. UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. Dukungan publik yang bijak dinilai sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi semua pihak.
Janui Penyampaian Hasil Pemeriksaan Secara Berkala
Rektor UI berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini secara berkala melalui kanal resmi universitas. Prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat akan tetap diutamakan.
Keputusan penonaktifan sementara ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, yang tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP). Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.
Dengan langkah-langkah ini, baik Polda Metro Jaya maupun Universitas Indonesia berkomitmen untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual di FHUI dengan serius, transparan, dan mengutamakan perlindungan korban serta proses hukum yang adil.



