Polda Metro Jaya angkat bicara terkait putusan praperadilan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan permohonan termohon yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa putusan tersebut menunjukkan kepolisian tidak menghentikan proses penyelidikan perkara. "Tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam. Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," jelasnya.
Budi juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak melakukan penyelidikan secara berlarut-larut. "Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut," ucapnya.
Isi Putusan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suparna dalam sidang, Selasa (2/6).
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, polisi sempat melakukan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan laporan model A. Namun, proses itu berhenti ketika polisi melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Saat ini terdapat dua laporan terkait kasus ini yang bergulir di Polda Metro Jaya. Laporan pertama adalah model A yang diajukan kepolisian, sedangkan laporan kedua adalah model B yang diajukan TAUD ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga telah bergulir terhadap empat terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.



