Petinggi PBNU Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut, Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan KPK
Sejumlah petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026. Sidang ini membahas permohonan praperadilan atas status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Kehadiran Tokoh NU Secara Pribadi
Di ruang sidang, hadir beberapa tokoh NU terkemuka, antara lain KH Amin Said Husni, Kyai Nurul Yakin, Gus Irham Sarbumusi, Cak Hasanudin Ali, Ajengan Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Gus Rifqi, Ketua PW Ansor Kalimantan Timur, Ketua PC Ansor Cirebon, serta sekitar 60 mantan petugas PPIH Arab Saudi. KH Amin Said Husni menegaskan bahwa kehadirannya tidak mewakili lembaga manapun. "Saya hadir secara pribadi," ujarnya usai persidangan.
Tiga Pilar Permohonan Praperadilan
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membacakan pokok-pokok permohonan di hadapan hakim tunggal. Ia menyampaikan tiga pilar utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan:
- Tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah.
- Tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Bantah Ada Pemanggilan Pertama dan Kedua
Mellisa mengungkapkan bahwa hingga permohonan diajukan, pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara itu, surat penetapan tersangka sebagaimana diatur Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru disebut tidak pernah diterima. Ia juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurutnya, Yaqut hanya pernah dipanggil berdasarkan sprindik pertama. "Untuk sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," tegas Mellisa.
Persoalan Kerugian Negara dan Kewenangan KPK
Kuasa hukum tersebut juga menyatakan bahwa saat penetapan tersangka dilakukan, belum terdapat hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang. Padahal, dalam perkara Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, unsur kerugian negara harus nyata dan pasti. Selain itu, Mellisa menilai objek perkara berupa kuota haji tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, sehingga KPK dianggap tidak berwenang.
Permintaan kepada Hakim
Dalam petitumnya, Mellisa meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta tiga sprindik yang menjadi dasar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, serta seluruh tindakan lanjutan terkait penetapan tersangka dibatalkan.
Jadwal Sidang Berikutnya
Usai pembacaan permohonan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban, replik, dan duplik pada Rabu, 4 Maret 2026. Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan tokoh-tokoh agama terkemuka di Indonesia.



