Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Dalam pleidoinya, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah dan mengklaim bahwa proyek tersebut justru menghemat anggaran negara sebesar Rp 3,9 triliun.
Klaim Penghematan Anggaran
Nadiem menyatakan bahwa kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidaknya Rp 3,9 triliun. Angka tersebut, menurutnya, jauh di atas dugaan kerugian negara yang dituduhkan. Ia menekankan tidak ada kerugian negara, perbuatan melawan hukum, atau pengayaan diri sendiri maupun korporasi dalam proyek tersebut.
“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satupun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena murni kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem di persidangan.
Bantahan Terkait Konflik Kepentingan
Nadiem juga membantah adanya hubungan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan Chromebook. Ia mengklaim tidak pernah menandatangani keputusan dalam dokumen apa pun terkait pengadaan Chrome OS. “Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” jelasnya.
Ia mengakui hanya ada satu chat ke eks tenaga konsultan Ibrahim Arief alias Ibam terkait permintaan untuk mempertimbangkan penggunaan Windows. Menurutnya, ucapan ‘Go ahead’ dan niat baiknya telah disalahartikan. “Niat baik melepaskan hak suara saham GOTO saya untuk menghindari konflik kepentingan disalahartikan sebagai penyamaran kendali,” tambahnya.
Menolak Narasi White Collar Crime
Nadiem menyoroti narasi ‘white collar crime’ atau penjahat kerah putih yang disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan. Ia mengaku sedih mendengar tuduhan tersebut karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi. “Karena tidak ada bukti konkrit keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. ‘White collar crime’ atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun Jaksa, tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” tuturnya.
Ia mengaku tidak menyesal menjadi menteri dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. “Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujar Nadiem di sela persidangan.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5), menyatakan, “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa. Selain itu, Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun), total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



