Seorang miliarder asal China yang hidup di pengasingan, Guo Wengui, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara di Amerika Serikat pada Senin (29/6) setelah terbukti menipu investor hingga lebih dari 1 miliar dolar AS (sekitar Rp16 triliun). Juri di New York menyatakan Guo bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk penipuan dan pencucian uang. Menurut hakim, aksi Guo telah merugikan ratusan investor dari berbagai negara.
Siapa Guo Wengui?
Guo Wengui merupakan taipan properti yang juga dikenal dengan nama Miles Guo atau Ho Wan Kwok. Ia melarikan diri dari China dan menetap di AS pada 2015 setelah menghadapi tuduhan penipuan di negara asalnya. Pemerintah China juga menuduh Guo melakukan pemerkosaan, penculikan, penyuapan, serta sejumlah tindak pidana lainnya. Namun, Guo membantah semua tuduhan tersebut.
Di AS, Guo dikenal sebagai pengkritik keras Partai Komunis China. Ia juga menjalin hubungan dekat dengan Steve Bannon, mantan penasihat Presiden AS Donald Trump. Pada Juni 2020, Guo dan Bannon mendirikan gerakan politik bernama New Federal State of China. Mereka menyebut gerakan itu sebagai kelompok lobi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan Partai Komunis China.
Beberapa bulan kemudian, pada Agustus 2020, Bannon ditangkap di atas kapal pesiar milik Guo. Ia didakwa menggelapkan dana untuk proyek pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko, salah satu janji utama kampanye Trump pada Pemilu 2016. Trump kemudian memberikan pengampunan federal kepada Bannon sebelum mengakhiri masa jabatan pertamanya. Namun, pada 2025, Bannon tetap mengaku bersalah dalam kasus serupa di tingkat negara bagian. Ia dijatuhi hukuman pembebasan bersyarat selama tiga tahun sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Penangkapan dan Pengadilan
Guo, yang pernah menjadi anggota klub golf Mar-a-Lago milik Trump di Florida, ditangkap oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) di New York pada 2023. Hakim Distrik AS Analisa Torres menyatakan bahwa Guo memanfaatkan orang-orang yang mendukung perjuangan demokrasi di China untuk mengumpulkan uang, lalu menggunakan dana tersebut untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah.
Hakim juga memerintahkan Guo membayar ganti rugi sebesar 889 juta dolar AS (sekitar Rp14,5 triliun) kepada para korban. Menurut jaksa, skema penipuan itu berlangsung dari 2018 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian besar bagi ratusan investor di berbagai negara. Guo tetap membantah melakukan tindak pidana. Tim kuasa hukumnya menilai ia menjadi sasaran pemerintah China.
"Alasan saya datang ke Amerika Serikat adalah untuk menghancurkan Partai Komunis China," kata Guo di pengadilan. Mantan rekan bisnis Guo, Yvette Wang, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skema penipuan tersebut.



