Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan TPPU Migor
Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Suap Migor

Marcella Santoso Dituntut untuk Menjalani Hukuman Penjara 17 Tahun dalam Kasus Suap dan TPPU Migor

Pengacara Marcella Santoso kini menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Februari 2026, jaksa secara resmi menuntut Marcella dengan hukuman penjara selama 17 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Marcella terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rincian Tuntutan dan Denda yang Dikenakan

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Marcella untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 150 hari jika denda tidak dilunasi. Lebih lanjut, Marcella diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 21.602.138.412 (sekitar 21,6 miliar rupiah). Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama 8 tahun.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama." Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan Marcella dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika profesi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak dan Pertimbangan Hukum

Jaksa menilai bahwa perbuatan Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, tindakannya dianggap telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan Yudikatif. Jaksa juga menyoroti bahwa Marcella, sebagai pemberi suap, telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan tidak mengakui kesalahannya, dengan menyatakan bahwa "Hal-hal yang meringankan tidak ada."

Lebih lanjut, jaksa menuntut pemberhentian tetap Marcella dari profesi advokat. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Latar Belakang Kasus dan Terdakwa Lainnya

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim, yang melibatkan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei. M Syafei bertindak sebagai perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang memperberat tuntutan dalam kasus ini.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan nilai uang yang besar dan dampaknya terhadap sistem peradilan. Dengan tuntutan yang diajukan, proses hukum akan terus berlanjut untuk menentukan putusan akhir terhadap Marcella Santoso dan terdakwa lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga