Polisi menangkap seorang pria lulusan S2 berinisial RWP (40) di Depok karena mencuri uang Rp 20 juta dari toko emas di Pasar Pucung, Cilodong, Depok, pada Kamis (28/5) siang. Pelaku mengancam karyawan toko menggunakan pisau dapur dan pistol mainan.
Kronologi Pencurian
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan, pelaku memasuki Toko Emas Pucung Jaya dengan melompati etalase toko, lalu menodongkan pisau ke arah korban. Korban sempat melawan dan menepis tangan pelaku, namun pelaku menendang dada kiri korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku mengambil uang di laci etalase sekitar Rp 20 juta dan melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga.
Pistol Mainan untuk Menakut-nakuti
RWP juga mengancam warga dengan pistol mainan saat kabur. Pistol tersebut sempat diletupkan untuk menakuti warga yang mengejar. Polisi menyita pistol mainan itu sebagai barang bukti.
Motif: Terlilit Pinjol
Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). RWP yang merupakan lulusan S2 mengaku sudah menganggur selama 3 tahun setelah dipecat dari pekerjaan sebelumnya. "Buat melunasi utang-utang. Pinjol. (Uang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja. (Jumlahnya) banyak, estimasi mungkin sekitar ratusan (juta) mungkin," ujarnya kepada wartawan.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan bahwa pelaku adalah lulusan S2.



