KPK Ungkap Fenomena 'Circle' Koruptor untuk Tampung Duit Hasil Korupsi
KPK Ungkap Fenomena 'Circle' Koruptor Tampung Uang Korupsi

KPK Ungkap Fenomena 'Circle' Koruptor untuk Tampung Duit Hasil Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fenomena orang dekat atau yang disebut 'circle' para pelaku tindak pidana korupsi. KPK menyebut 'circle' ini biasanya ditemukan sebagai perantara atau layering untuk menyamarkan aliran uang korupsi, yang menjadi pola umum dalam berbagai perkara yang ditangani.

Pola Keterlibatan Circle dalam Kasus Korupsi

Dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/4/2026), Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi, terdapat pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama. Circle koruptor sering menjadi perantara penerimaan uang dan dimanfaatkan untuk menyamarkan serta mengalirkan uang yang diduga hasil korupsi.

"Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering dalam penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fenomena 'circle' pelaku utama kerap berasal dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Circle ini ditemukan dalam beberapa peran pada kasus korupsi, seperti terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, menjadi 'layer' atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga membantu menampung atau menyamarkan aliran uang.

Contoh Kasus yang Melibatkan Circle Koruptor

Budi mencontohkan fenomena 'circle' yang ditemukan KPK dalam perkara Pemkab Pekalongan, Pemkab Bekasi, serta Pemkab Tulungagung. Dalam tiga kasus tersebut, fenomena 'circle' muncul dari keluarga dan orang kepercayaan.

  • Untuk kasus Pemkab Pekalongan, Bupati Fadia diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam tender proyek.
  • Di Pemkab Bekasi, ayah Bupati Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, turut menampung dan menerima uang suap 'ijon' proyek dari pihak swasta.
  • Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul 'jatah' dari sejumlah perangkat daerah.

Fenomena 'circle' koruptor juga ditemukan di kasus Pemkab Cilacap, Pemkab Ponorogo, Pemprov Riau, hingga kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

Korupsi sebagai Ekosistem dan Dukungan PPATK

Budi menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan korupsi layaknya sebuah ekosistem, dengan pihak yang mengatur, menjalankan, dan menyimpan. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik.

KPK selalu melakukan deteksi aliran uang dengan dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK secara rutin menyampaikan data serta hasil analisis transaksi keuangan terkait perkara yang sedang ditangani.

"Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan," jelas Budi.

Pengungkapan fenomena 'circle' ini menegaskan kompleksitas kasus korupsi di Indonesia, di mana jaringan orang dekat koruptor memainkan peran kunci dalam menyembunyikan asal-usul uang haram. KPK terus berupaya memperkuat pengawasan dan kerja sama dengan lembaga terkait untuk memutus mata rantai korupsi yang melibatkan lingkaran dalam ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga