KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam OTT, Ungkap Modus Pemerasan dengan Dua Surat 'Sakti'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (10/4/2026), di mana Gatut diamankan bersama 18 orang lainnya.
Modus Baru: Paksa Bawahan Teken Surat Pengunduran Diri dan Tanggung Jawab Mutlak
Dalam konferensi pers di Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo menjalankan aksinya dengan meminta para kepala OPD menandatangani dua surat kesepakatan yang disebut 'sakti'. Surat pertama berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas. Surat kedua adalah pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di satuan kerja masing-masing.
"Para pejabat ini dipanggil satu per satu ke ruangan khusus usai pelantikan pada Desember 2025. Mereka dilarang membawa ponsel, sehingga sulit mengamankan bukti. Surat pengunduran diri sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan," jelas Asep, Sabtu (12/4/2026).
Target Pemerasan Capai Rp 5 Miliar, Terkumpul Rp 2,7 Miliar
KPK mengungkap bahwa Gatut memasang target pemerasan sebesar Rp 5 miliar dari 16 kepala dinas tersebut. Namun, hingga ditangkap, uang yang berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp 2,7 miliar. Besaran permintaan uang jatah bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar per OPD.
Pelaksanaan pemerasan dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang dibantu Sugeng, juga ajudan bupati. "Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.
Beban Berat bagi Kepala OPD: Pinjam Uang hingga Pakai Dana Pribadi
Asep menyebutkan bahwa pemerasan ini memberatkan jajaran kepala OPD. Untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian pejabat terpaksa meminjam uang bahkan menggunakan dana pribadi. "Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," bebernya.
Dia memperingatkan bahwa fenomena ini berpotensi memicu tindak pidana korupsi baru, seperti pengaturan proyek atau gratifikasi, sebagai upaya kepala OPD mengumpulkan uang untuk disetorkan. "Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tegas Asep.
Proses Hukum Berlanjut: Gatut dan Ajudan Ditahan
Setelah OTT, KPK membawa 13 orang ke Jakarta, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang berada di lokasi yang sama. Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. KPK menyatakan modus ini "sangat mengerikan" karena melibatkan paksaan terhadap bawahan dengan dokumen resmi.
Kasus ini menyoroti penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah, di mana bupati sebagai penyelenggara negara yang telah menerima gaji dan dana operasional sah, justru melakukan pemerasan sistematis. KPK terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan di Tulungagung.



