KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan 'Surat Sakti' untuk Tekan Pejabat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Operasi penyidikan ini mencakup tiga lokasi berbeda di wilayah Tulungagung pada Kamis, 16 April 2026.
Lokasi Penggeledahan dan Temuan Penting
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik menggeledah rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo, serta rumah Dwi Yoga Ambal yang merupakan ajudan bupati. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan dokumen-dokumen penting, termasuk surat pernyataan pengunduran diri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibuat tanpa mencantumkan tanggal.
"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi 'alat tekan' Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," tegas Budi Prasetyo dalam keterangan persnya. Dokumen ini menjadi bukti kunci dalam mengungkap modus operandi pemerasan yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut.
Modus Pemerasan dengan Surat Pengunduran Diri
Berdasarkan penjelasan sebelumnya dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Gatut Sunu Wibowo diduga memeras bawahannya dengan ancaman surat pengunduran diri. Setelah pelantikan para Kepala OPD, mereka dipanggil satu per satu ke ruangan khusus untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.
Surat yang sudah diberi meterai itu berisi pernyataan bahwa Kepala OPD akan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Kolom tanggal sengaja dikosongkan, memberikan fleksibilitas kepada bupati untuk menggunakan dokumen itu kapan saja sebagai alat tekanan.
Target Pemerasan dan Korban
KPK mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap, bupati tersebut hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar dari aksi pemerasannya.
Ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang menjadi korban pemerasan ini. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar per pejabat. Para pejabat ini dilarang membawa ponsel saat dipanggil, sehingga menyulitkan proses pengamanan barang bukti.
Dukungan Masyarakat dan Kelanjutan Penyidikan
KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Tulungagung yang mendukung pengusutan perkara ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. "Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahannya," janji Budi Prasetyo.
Operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan maraton yang dilakukan KPK terkait kasus Bupati Tulungagung. Surat tanpa tanggal yang ditemukan menjadi bukti penting dalam mengungkap praktik pemerasan sistematis yang diduga dilakukan oleh pejabat daerah terhadap bawahannya.



