KPK Selidiki Asal Dana 16 Kepala OPD untuk 'Jatah' Bupati Gatut Kurniawan Fadilah
KPK Selidiki Asal Dana 16 OPD untuk 'Jatah' Bupati Gatut

KPK Dalami Asal Usul Uang 16 Kepala OPD untuk 'Jatah' Bupati Gatut Kurniawan Fadilah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal usul uang yang diberikan oleh 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dalam kasus dugaan pemerasan. Penyidik berupaya menelusuri sumber dana tersebut, yang diduga digunakan untuk memenuhi 'jatah' yang diminta oleh Bupati Gatut.

Penyelidikan Mendalam Sumber Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah uang yang diberikan berasal dari kantong pribadi atau sumber lain. "Itu semuanya masih akan didalami, ditelusuri, termasuk tentunya ini juga membuka peluang ketika para pihak-pihak yang diperas ini, apakah kemudian menyiapkan uang itu dari kantong pribadi atau dari sumber-sumber lain, itu juga nanti pasti akan terus dikembangkan oleh penyidik," ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa sejumlah Kepala OPD Pemkab Tulungagung terpaksa meminjam atau menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan 'jatah' dari Bupati Gatut agar tidak dicopot dari jabatannya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fenomena ini berpotensi memicu tindak pidana korupsi baru di lingkungan pemerintah daerah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Potensi Tindak Pidana Korupsi Baru

Asep menjelaskan bahwa para Kepala OPD mungkin melakukan pengaturan proyek atau gratifikasi untuk mengumpulkan uang yang disetorkan kepada Bupati. "Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4).

Dia menambahkan bahwa Bupati sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak perlu melakukan pemerasan, karena telah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji dan dana operasional. "Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tegas Asep.

Penggeledahan dan Penyitaan Terkini

Dalam perkembangan terbaru, KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus ini dan menyita uang tunai sebesar Rp95 juta. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan dokumen terkait pengadaan dan penganggaran di Kabupaten Tulungagung, serta uang tunai tersebut. "Pekan ini, secara maraton tim di lapangan melakukan kegiatan penggeledahan," ucap Budi.

Kasus ini bermula ketika Gatut diduga memasang target pemerasan hingga Rp5 miliar, namun hanya berhasil mengumpulkan Rp2,7 miliar sebelum ditangkap. Ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang dimintai uang jatah, dengan besaran permintaan bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan melibatkan pihak-pihak terkait dalam kasus yang mencoreng tata kelola pemerintahan daerah ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga