KPK Periksa Jaksa dan Polisi Sebagai Saksi di Kasus Bupati Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pada Selasa, 21 April 2026, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Identitas Kelima Saksi yang Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa terdiri dari aparat penegak hukum dan seorang aparatur sipil negara (ASN). Dua orang di antaranya berstatus jaksa, yaitu Marjek Ravilo dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ranu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Selanjutnya, dua saksi lainnya berasal dari kepolisian, yakni AKP Muslim sebagai Anggota Polri pada Polda Bengkulu dan Rico Andrica sebagai Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong. Saksi kelima adalah Nia, seorang PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Fokus Pemeriksaan pada Dugaan Pemberian THR
Budi Prasetyo menegaskan bahwa dalam pemeriksaan ini, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' (Tunjangan Hari Raya) oleh Bupati Rejang Lebong untuk para pihak yang terlibat. Pemeriksaan kelima saksi tersebut dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, menandai langkah serius KPK dalam mengungkap praktik korupsi di daerah tersebut.
Latar Belakang Kasus dan Lima Tersangka
Kasus ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada Maret 2026. Mereka adalah:
- Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
- Harry Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.
- Irsyad Satria Budiman (IRS), pihak swasta dari PT SMS (Statika Mitra Sarana).
- Edi Manggala (EDM), pihak swasta dari CV MU (Manggala Utama).
- Youko Yusdiantoro, pihak swasta dari CV AA (Alpagker Abadi).
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp756,8 juta.
Rincian Barang Bukti Uang yang Diamankan
- Uang sebesar Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil milik Harry Eko Purnomo (HEP).
- Sebanyak Rp357,6 juta disita dari sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP.
- Rp90 juta ditemukan di dalam koper yang disimpan di kolong televisi rumah SAG.
Atas perbuatan yang diduga, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk periode 20 hari pertama, yaitu sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi ini dalam menindak tegas praktik suap yang merugikan negara.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci, termasuk aparat penegak hukum, diharapkan dapat mengungkap lebih dalam modus operandi dan jaringan korupsi dalam kasus suap ijon proyek di Rejang Lebong ini.



