KPK Periksa Lagi Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Gus Yaqut Lagi di Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Jumat (19/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya.

Pemeriksaan Lanjutan untuk Tiga Tersangka

"Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH tersangka lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026). Tiga tersangka yang dimaksud yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, Asrul Aziz Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adham yang menjabat Direktur Operasional Maktour Travel.

Pengembangan Kasus Kuota Haji Tambahan

Dalam pengembangan perkara yang sama, KPK juga terus mendalami dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Budi menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam pada Kamis (18/6/2026) itu difokuskan pada dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) terkait distribusi kuota haji tambahan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Jakarta, dikutip Jumat (19/6/2026).

Dalami Dugaan Aliran Uang

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Menurut dia, keterangan Fuad dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dikembangkan penyidik. Kesaksiannya juga dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh dari para tersangka dalam kasus tersebut.

“Karena terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” tegasnya.

Selain dugaan aliran uang, penyidik turut mendalami posisi Fuad sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu). KPK meyakini Fuad memiliki pengetahuan mengenai proses awal pembahasan hingga pengaturan kuota haji tambahan.

“KPK juga mendalami adanya inisiatif dari sejumlah biro perjalanan haji khusus menjadi salah satu faktor yang mendorong pembagian kuota haji tambahan dengan (porsi haji khusus) 50 persen,” ujar Budi.

“Jadi KPK mendalami dari proses awal, inisiasi, proses distribusi kuota hingga soal dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak Kementerian Agama ini semuanya didalami, sehingga kami memandang penyidik berkeyakinan bahwa FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk mempertebal bukti,” lanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga