KPK Panggil Staf PBNU Syaiful Bahri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Tapi Dia Mangkir
KPK Panggil Staf PBNU Syaiful Bahri, Tapi Dia Mangkir

KPK Panggil Staf PBNU Syaiful Bahri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Tapi Dia Mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Syaiful Bahri, seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan karena keterangan Syaiful Bahri dinilai sangat diperlukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pada Rabu, 22 April 2026, bahwa keterangan dari Syaiful Bahri diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada penyidik. "Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan," ujar Budi. Dia menambahkan bahwa keterangan tersebut juga dapat membantu mengungkap kasus kuota haji menjadi lebih terang benderang.

Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang Setelah Mangkir

Syaiful Bahri seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada tanggal 21 April 2026. Namun, dia mangkir atau tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK kini berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri guna melanjutkan penyelidikan dalam kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus korupsi kuota haji ini telah menjadi sorotan publik sejak KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Kasus ini melibatkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Kronologi Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji

Berikut adalah rangkuman perjalanan penanganan kasus korupsi kuota haji oleh KPK:

  • 9 Agustus 2025: KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
  • 9 Januari 2026: KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.
  • 27 Februari 2026: KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
  • 12 Maret 2026: KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
  • 17 Maret 2026: KPK menahan Ishfah Abidal Aziz.
  • 19 Maret 2026: KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, namun kemudian kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
  • 30 Maret 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri. Kasus ini terus berkembang dengan penambahan tersangka dan upaya KPK untuk mengumpulkan bukti melalui saksi-saksi seperti Syaiful Bahri.

KPK bertekad untuk menuntaskan kasus korupsi kuota haji ini guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera. Pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga