KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong dalam Kasus Suap Ijon Proyek Senilai Rp 1,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Pada Senin, 6 April 2026, lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa istri dari Fikri, yaitu Intan Larasita, sebagai saksi dalam penyelidikan.
Pemeriksaan Dilaksanakan di Gedung KPK Kuningan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. "Hari ini Senin (6/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Budi kepada wartawan. Meskipun demikian, materi spesifik yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut belum dirincikan secara publik.
Budi menambahkan bahwa Intan Larasita, yang dikenal sebagai IL, berstatus sebagai ibu rumah tangga. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang diduga melibatkan proyek-proyek pemerintah di kabupaten tersebut.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan dalam Perkara Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
- Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
- Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek yang dikelola oleh Pemkab Rejang Lebong. Kasus ini bermula ketika pemerintah kabupaten tersebut berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.
Anggaran Proyek Mencapai Rp 91,13 Miliar dengan Dugaan Suap Bertahap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar. Asep menyebutkan bahwa suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara, dengan nilai ijon yang berbeda-beda dari ketiga pihak swasta yang terlibat.
Selain itu, Asep juga mengungkapkan adanya dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta, yang diduga dilakukan berulang kali. Hal ini menunjukkan pola korupsi yang sistematis dalam pengelolaan proyek pemerintah di daerah tersebut.
Pemeriksaan terhadap Intan Larasita diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang mendukung penyidikan KPK dalam memberantas praktik suap ijon yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Rejang Lebong.



