KPK Jelaskan Alasan Bolak-balik Periksa Travel Haji dalam Kasus Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik pemeriksaan berulang kali terhadap sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara atau asset recovery dari praktik jual beli kuota haji yang beragam di lapangan.
Mekanisme Penjualan Kuota yang Beragam
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan pendalaman terhadap setiap PIHK yang terlibat dalam penjualan atau pengolahan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan. "Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut," kata Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dia menegaskan bahwa KPK berfokus pada optimalisasi pemulihan aset dari dugaan illegal gain atau keuntungan tidak sah yang diperoleh biro travel. Keuntungan tidak sah ini diduga terjadi akibat kongkalikong antara travel dan pihak Kementerian Agama pada masa itu.
Dugaan Aliran Dana dan Tersangka yang Terlibat
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tersangka Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu. Hilman saat ini masih berstatus saksi dalam perkara ini.
Keuntungan Tidak Sah dan Kerugian Negara
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah setelah memberikan uang tersebut. Pada tahun 2024, keuntungan ilegal yang diperoleh Maktour mencapai Rp 27,8 miliar. Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD 406 ribu kepada Gus Alex terkait kuota tambahan haji.
Pembagian kuota tambahan untuk haji khusus ini telah menguntungkan delapan PIHK. Gus Alex dan Hilman disebut sebagai representasi Yaqut Cholil Qoumas ketika menerima uang dari Ismail dan Asrul. Yaqut diduga menunjuk keduanya untuk mengurus keperluan para PIHK.
KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Angka kerugian tersebut merupakan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan besarnya dampak finansial dari praktik korupsi ini terhadap keuangan negara.



