KPK Dalami Dugaan Pengaturan Penempatan Outsourcing oleh Perusahaan Keluarga Bupati Fadia Arafiq
KPK Dalami Pengaturan Outsourcing Perusahaan Keluarga Bupati Fadia

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Penempatan Tenaga Outsourcing oleh Perusahaan Keluarga Bupati Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan pengaturan penempatan tenaga outsourcing oleh perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang diduga terlibat dalam penempatan tenaga alih daya di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Penyelidikan Mendalam terhadap Mekanisme Penempatan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami bagaimana proses plotting atau penempatan orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut. "Penyidik mendalami bagaimana plotting (penempatan) orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 22 April 2026.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa salah satu langkah pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap lima pegawai PT Raja Nusantara Berjaya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Pemeriksaan ini berlangsung pada 21 April 2026. Selain itu, KPK juga menelusuri mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dijalankan oleh perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam prosesnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Apakah sudah mengikuti proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa? Apakah memang ada pengondisian-pengondisian yang dilakukan? Karena memang di awal kami menemukan adanya dugaan intervensi," tegas Budi Prasetyo.

Latar Belakang Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi yang sama, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam perkara ini.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Kerugian Negara

Fadia Arafiq diduga mengarahkan agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari proyek-proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp 19 miliar. Rincian penerimaan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Rp 13,7 miliar dinikmati oleh Fadia Arafiq bersama keluarganya.
  • Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.
  • Rp 3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan keluarga mereka. KPK terus berupaya untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pengaturan penempatan outsourcing yang tidak wajar ini, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga