KPK Mendalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Bos Travel dan Kejar Pemulihan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah ini secara intensif memeriksa sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel untuk mengungkap mekanisme dan nilai transaksi yang diduga melibatkan praktik tidak sah.
Pemeriksaan Intensif terhadap Biro Travel
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan karena variasi praktik jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota haji di lapangan. "Kami butuh melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kuota haji khusus dari kuota tambahan tersebut," ujarnya pada Kamis (16/4/2026). KPK berfokus pada upaya pemulihan aset dari keuntungan tidak sah yang diperoleh biro travel, yang diduga terjadi akibat kongkalikong dengan pihak Kementerian Agama saat itu.
Pada Selasa (14/4), KPK memanggil lima bos biro travel sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan daftar nama sebagai berikut:
- Fatma Kartika Sari, Direktur Utama PT Gadika Expressindo
- Sulistian Mindri, General Manager PT Gaido Azza Darussalam
- Merisdel Muslim, Direktur Utama PT Garuda Abadi
- Rinnu Hidayati, Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid
- Fadli Akbar Sani, Direktur PT Global Wisata Idaman
Pemeriksaan Maraton dan Upaya Efektivitas
Budi menyebutkan bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap biro travel, termasuk mendatangi lokasi-lokasi PIHK di berbagai daerah. "Penyidik minggu depan akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para PIHK, di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan beberapa daerah lainnya," katanya pada Kamis (6/4). Pemeriksaan di lokasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan materi kasus, dan KPK mengimbau pihak yang dipanggil untuk kooperatif.
Peran Tersangka dan Kerugian Negara
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Ismail diduga memberikan uang USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief (HL). Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024 setelah memberi uang tersebut. Sementara itu, Asrul diduga memberi USD 406 ribu ke Gus Alex terkait kuota tambahan haji, dengan pembagian kuota yang menguntungkan delapan PIHK.
Asep menegaskan bahwa Gus Alex dan Hilman merupakan representasi Yaqut dalam menerima uang dari Ismail dan Asrul. KPK menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menekankan urgensi penyelesaian dan pemulihan aset.



