KPK Buka Suara soal Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi BI-OJK Belum Ditahan
KPK Buka Suara soal Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait belum ditahannya dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua politisi tersebut adalah Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.

KPK Bantah Ada Tekanan Politik

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan tegas membantah adanya tekanan politik di balik keputusan untuk belum menahan kedua tersangka. Menurutnya, penundaan penahanan ini semata-mata didasari oleh pertimbangan teknis dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

“Tidak ada sih kalau terkait politik, tapi yang jelas ini adalah lebih kepada teknisnya, teknis kita dalam penyidikan,” ujar Asep saat ditemui usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan banyak pekerjaan, termasuk melacak aliran dana yang diduga mengalir ke para tersangka. Proses ini membutuhkan ketelitian dan waktu yang tidak sedikit.

“Kita harus mengecek satu per satu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa, itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut,” imbuh Asep yang berpangkat jenderal bintang dua tersebut.

Penahanan Segera Dilakukan

Asep memastikan bahwa penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan hanyalah masalah waktu. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan serta upaya paksa terhadap keduanya.

“Kami juga sudah komunikasi dengan penyidiknya. Jadi, untuk saudara HG (Heri Gunawan) dan saudara S (Satori) ini mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” ucap Asep.

Ia menambahkan bahwa keterangan dari para saksi masih terus didalami, karena kasus ini tidak hanya menyangkut pembagian dana Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi juga bagaimana penggunaan dana tersebut apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak.

Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti

KPK telah memeriksa banyak saksi dari berbagai pihak, termasuk dari DPR, BI, dan OJK. Keterangan dari para saksi ini sangat penting untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat dugaan penyimpangan.

KPK berkomitmen untuk terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan oleh Satori dan Heri Gunawan. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Dugaan Penerimaan Uang dan Pencucian Uang

Satori diduga menerima uang senilai total Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebesar Rp6,30 miliar berasal dari BI melalui kegiatan Program Sosial BI (PSBI), Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebesar Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Ia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Dana dari rekening penampung tersebut diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.