KPK Bongkar Pola Baru Korupsi: 'Circle' Keluarga hingga Kolega Jadi Perantara Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap sebuah pola baru dalam berbagai perkara korupsi yang sedang ditangani. Tidak hanya pelaku utama, praktik korupsi kini kerap melibatkan "circle" atau lingkaran orang terdekat yang berperan aktif dalam menyamarkan hingga mengalirkan uang hasil tindak pidana tersebut.
Peran Berlapis dalam Lingkaran Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lingkaran ini berasal dari berbagai pihak, termasuk keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka tidak hanya terlibat dalam perencanaan, tetapi juga berfungsi sebagai perantara atau "layer" dalam penerimaan dan pengelolaan dana haram.
"Dari beberapa perkara yang ditangani KPK, terungkap fenomena keterlibatan 'circle' pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik," kata Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Budi menambahkan bahwa dalam sejumlah kasus, lingkaran tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sementara lainnya berfungsi sebagai penampung, penyamaran, hingga pengaliran dana hasil korupsi.
Contoh Kasus di Berbagai Daerah
KPK menemukan beberapa contoh nyata dari pola baru ini di berbagai daerah:
- Di Kabupaten Pekalongan, terdapat dugaan konflik kepentingan ketika bupati melalui keluarganya mengintervensi perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan milik keluarga dalam tender pengadaan. Keluarga juga diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
- Di Kabupaten Bekasi, bupati diduga menerima dana "ijon" dari pihak swasta melalui ayahnya sebagai bagian dari lingkaran keluarga.
- Di Kabupaten Tulungagung, dugaan korupsi melibatkan orang kepercayaan bupati, yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengumpulkan "jatah" dari sejumlah perangkat daerah.
- Di Kabupaten Cilacap, praktik korupsi diduga melibatkan relasi pekerjaan antara bupati, sekretaris daerah, hingga asisten daerah yang mengoordinasikan permintaan uang.
Modus Balas Jasa Politik dan Skema Berlapis
KPK juga menemukan praktik "balas jasa" politik di Kabupaten Ponorogo. Dalam perkara tersebut, pemodal politik saat Pilkada 2024 diduga mendapat proyek setelah bupati terpilih melakukan pengondisian pemenang tender sebagai bentuk pengembalian modal politik.
"Pemenang proyek ini diduga memberikan sejumlah uang, sebagai pengembalian modal, yang sebelumnya diberikan kepada Bupati pada saat Pilkada," jelas Budi.
Kasus lain ditemukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di mana gubernur diduga menempatkan orang kepercayaan sebagai perantara aliran dana, sehingga penerimaan uang tidak dilakukan secara langsung. Selain itu, KPK mengungkap skema berlapis dalam perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan dugaan penerimaan uang tunai disimpan di safe house dan nama kolega kerja dicatut sebagai nominee untuk rekening penampungan dana.
Korupsi Sebagai Ekosistem yang Terorganisir
Dari berbagai perkara tersebut, KPK menilai bahwa praktik korupsi kini telah berkembang menjadi sebuah ekosistem yang terorganisir. Ada pihak yang mengatur, menjalankan, hingga menyimpan hasil korupsi melalui lingkaran orang terdekat.
"Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik," pungkas Budi.
Pola baru ini menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dilakukan secara individual, tetapi melibatkan jaringan yang kompleks dan saling terkait, menjadikannya tantangan yang lebih besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



