Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: 3 Terdakwa Dituntut 6-15 Tahun Penjara
Tim jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ketiganya dituntut hukuman penjara dengan rentang 6 hingga 15 tahun, disertai denda dan uang pengganti, atas perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.
Detail Tuntutan dan Identitas Terdakwa
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 April 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyampaikan tuntutan resmi. Tiga terdakwa tersebut adalah:
- Ibrahim Arief alias Ibam, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
- Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara, serta uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Roy Riady menegaskan, "Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama." Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kerugian Negara dan Modus Korupsi
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun, dengan rincian Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp 621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Modus korupsi meliputi:
- Pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2020–2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
- Kajian kebutuhan yang tidak berdasarkan kondisi riil pendidikan, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai gagal.
- Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tanpa dukungan survei yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelaksanaan pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.
Pertimbangan Jaksa dan Ancaman Pidana
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan adalah fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang ini menjadi sorotan publik sebagai upaya penegakan hukum terhadap korupsi di sektor pendidikan, yang berdampak signifikan pada anggaran negara dan efektivitas program pemerintah.



