Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat FHUI Diproses Hukum, Bukan Hanya Etik
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat FHUI Diproses Hukum

Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat FHUI Diproses Hukum, Bukan Hanya Etik

Komnas Perempuan telah menyatakan penyesalan mendalam atas kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam sebuah grup chat. Lembaga ini mendesak agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik semata.

Desakan untuk Penanganan Hukum yang Tegas

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan insiden ini kepada satuan tugas. "Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu, 15 April 2026.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengklarifikasi bahwa tindakan para pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). "Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik," jelas Devi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Psikologis dan Pentingnya Proses Hukum

Devi menekankan bahwa dampak psikologis yang dialami korban adalah nyata dan tidak dapat dianggap remeh. "Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan seringkali berlangsung lama. Pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih 'hanya bercanda'. Ruang digital bukan ruang bebas hukum," tegasnya.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa mekanisme kode etik di kampus tidak boleh menjadi pengganti proses hukum. "Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru, serta mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," tambahnya.

Selain itu, penanganan kasus ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.

Respons dari FHUI dan Universitas Indonesia

Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa para pelaku telah dikumpulkan dalam sebuah forum di Auditorium DH UI pada Selasa, 14 April 2026. Forum ini bertujuan untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku. "Terdapat 16 pelaku yang hadir semalam. Saya menghargai perasaan korban, yang pastinya diliputi rasa kecewa dan kesal," kata Dimas.

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) telah melakukan investigasi terhadap kasus ini. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital, merupakan pelanggaran serius. "UI menegaskan bahwa hal ini melanggar nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Proses investigasi saat ini berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian. Proses ini mencakup:

  • Verifikasi laporan
  • Pemanggilan para pihak
  • Pengumpulan bukti
  • Koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas

FHUI telah mengambil langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan hukum yang tegas terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga