Komisi X DPR Desak Sanksi Tegas untuk Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi Asing
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap mahasiswi asing dalam program pertukaran pelajar telah mencuat ke permukaan, memicu reaksi keras dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat memprihatinkan dan sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi.
Lingkungan Kampus Harus Aman dan Inklusif
Hetifah menyatakan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, serta menjunjung tinggi etika akademik dan martabat setiap individu, termasuk mahasiswa asing yang sedang menempuh studi. "Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran seperti ini harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (16/4/2026).
Lebih lanjut, Hetifah mendorong pihak kampus untuk memastikan bahwa mekanisme penanganan kekerasan seksual berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk memberikan pendampingan yang memadai kepada korban.
Dorongan untuk Sanksi Proporsional dan Efek Jera
Komisi X DPR juga mendesak agar diberikan sanksi tegas dan proporsional terhadap pelaku jika terbukti bersalah. Hetifah menekankan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh sivitas akademika bahwa perilaku semacam ini tidak akan ditoleransi di dunia pendidikan. "Terkait sanksi, kami mendorong adanya tindakan tegas dan proporsional terhadap pelaku apabila terbukti bersalah, agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh sivitas akademika bahwa perilaku semacam ini tidak akan ditoleransi di dunia pendidikan," lanjutnya.
Respons Cepat dari Unpad dalam Penanganan Kasus
Menyikapi kasus yang viral ini, Unpad telah mengambil langkah-langkah awal untuk menangani situasi. Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan, mengonfirmasi bahwa oknum dosen yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik. "Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik," tuturnya.
Selanjutnya, Unpad menjalankan prosedur penanganan sesuai aturan yang berlaku, termasuk membentuk tim investigasi. Proses ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad serta unsur senat fakultas untuk memastikan penelusuran berjalan secara objektif dan menyeluruh.
Komitmen Unpad untuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Dalam pernyataannya, Arief menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban. Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan," jelasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif di lingkungan kampus, terutama dalam melindungi mahasiswa asing yang rentan. Dukungan dari Komisi X DPR diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman bagi seluruh komunitas akademik.



