Ketua Ombudsman Tersangka Suap Rp 1,5 M, Hartanya Capai Rp 4,1 M
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah penyelidikan mendalam terkait penerimaan uang dari perusahaan nikel.
Harta Kekayaan dari Laporan LHKPN
Berdasarkan data dari situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diakses pada Jumat, 17 April 2025, Hery Susanto telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 17 Maret 2026. Laporan tersebut mencakup periode saat ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI pada tahun 2024.
Total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.170.588.649 atau setara dengan Rp 4,1 miliar. Hery menyatakan tidak memiliki utang dalam laporannya, sehingga angka tersebut mencerminkan kekayaan bersihnya.
Rincian Aset yang Dimiliki
Dalam LHKPN, Hery Susanto merinci aset-asetnya sebagai berikut:
- Properti: Dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Timur dan Cirebon dengan total nilai Rp 2,3 miliar.
- Kendaraan: Satu unit motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 dan satu mobil Chery tahun 2025, dengan gabungan nilai Rp 595 juta.
- Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp 685 juta, yang mencakup berbagai aset bergerak seperti perhiasan atau investasi.
- Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp 539 juta, termasuk uang tunai dan simpanan di bank.
Kasus Suap yang Menjerat
Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Dugaan suap ini terkait dengan penerimaan uang dari perusahaan nikel untuk mengatur rekomendasi Ombudsman mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga menerima uang dari LKM, seorang direktur PT TSHI. "Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap integritas lembaga Ombudsman, yang bertugas mengawasi pelayanan publik. Ombudsman sendiri telah menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum ini, meskipun ketuanya terjerat.
Penetapan Hery sebagai tersangka menandai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam upaya memberantas korupsi di tingkat tinggi. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses peradilan yang akan berjalan.



