Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan tata kelola usaha pertambangan nikel pada periode 2013 hingga 2025. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 16 April 2026.
Proses Penetapan Tersangka dan Dugaan Penerimaan Uang
Menurut Syarief, penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup melalui serangkaian penyidikan mendalam dan penggeledahan. Kasus ini berawal dari masalah yang dihadapi oleh PT TSHI dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan pada masa itu.
Perusahaan tersebut kemudian mencari solusi dengan melibatkan Hery Susanto, yang diduga membantu mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Hasil dari intervensi ini adalah PT TSHI diperintahkan untuk menghitung sendiri beban pembayaran yang harus disetor.
Dalam proses tersebut, Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dari LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI. Syarief mengungkapkan bahwa jumlah uang yang telah diserahkan mencapai sekitar satu setengah miliar rupiah atau setara dengan Rp1,5 miliar.
Pasal yang Dijerat dan Masa Penahanan
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan kelancaran penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pertimbangan matang terkait bukti-bukti yang telah terkumpul.
Reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku terkejut dengan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka, mengingat ia baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Kasus ini menimbulkan kejutan di kalangan politik, mengingat posisi Ombudsman yang seharusnya berperan dalam pengawasan pelayanan publik.
Insiden ini juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pertambangan nikel, yang merupakan sektor strategis bagi perekonomian Indonesia. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai praktik korupsi yang mungkin melibatkan pihak-pihak lain.
Dengan ditetapkannya Hery Susanto sebagai tersangka, kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat negara untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang transparan dan adil.



