Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung Usai Penggeledahan Rumah
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung Usai Penggeledahan Rumah

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola usaha pertambangan nikel pada periode 2013 hingga 2025. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Hery Susanto pada Rabu, 15 April 2026.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Menurut keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, penggeledahan dan penangkapan Hery Susanto dilakukan pada malam hari di rumahnya. "Untuk HS, itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam. Di rumah HS," jelas Syarief kepada wartawan pada Kamis, 16 April 2026. Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai ketua Ombudsman pada 10 April 2026, kini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan Korupsi dan Modus Operandi

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi saat Hery Susanto masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman, dengan aksi yang terdeteksi berlangsung pada tahun 2025. Kasus ini bermula ketika PT TSHI mengalami masalah dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam proses ini, PT TSHI diperintahkan untuk menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Hery Susanto diduga menerima uang dari LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI, dengan jumlah yang terdeteksi mencapai sekitar Rp1,5 miliar. "Ya, jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar. Begitu saja," ungkap Syarief.

Pasal yang Dijerat dan Reaksi Publik

Hery Susanto dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606. Penangkapan ini menimbulkan reaksi kejutan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menyatakan terkejut dan syok atas insiden ini, mengingat Hery Susanto baru menjabat selama enam hari sebelum ditangkap.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam lembaga pengawas publik seperti Ombudsman, serta menimbulkan pertanyaan tentang integritas dalam tata kelola sektor pertambangan nikel di Indonesia. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap detail lebih mendalam mengenai keterlibatan Hery Susanto dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga