Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap, Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026. "Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," ujar Syarief dalam pernyataannya.

Alat Bukti Cukup dan Penahanan di Rutan Salemba

Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan alat bukti yang dianggap cukup. Setelah penetapan, Hery Susanto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031 pada awal April 2026. Ia menggantikan kepengurusan lama yang dipimpin oleh Mokhammad Najih. Namun, detail perkara yang menjeratnya masih belum sepenuhnya jelas, karena Kejaksaan Agung hingga kini belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pelantikan Baru dan Susunan Ombudsman Periode 2026-2031

Sebagai informasi, Presiden Prabowo secara resmi melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Susunannya meliputi:

  • Hery Susanto sebagai Ketua
  • Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua
  • Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota

Dengan hanya enam hari menjabat, penangkapan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan transparansi dalam lembaga publik. Kasus korupsi nikel ini juga menyoroti potensi masalah dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia, yang sering kali menjadi sorotan dalam isu antikorupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga