Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah investigasi mendalam terkait penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang, PT TSHI.
Dugaan Penerimaan Uang dari PT TSHI
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery Susanto diduga menerima uang tersebut dari LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI. Syarief menjelaskan, "Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar." Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 April 2026.
Latar Belakang Kasus dan Peran Hery Susanto
Kasus ini bermula ketika PT TSHI mengalami persoalan dalam perhitungan kewajiban Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dalam upaya mencari jalan keluar, perusahaan tersebut meminta bantuan Hery Susanto. Sebagai perwakilan Ombudsman, Hery kemudian memberikan surat rekomendasi kepada Kemenhut agar PT TSHI diizinkan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
"Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka (Hery Susanto) ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI," jelas Syarief. Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu diduga diberikan sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan dalam menyelesaikan masalah PNBP tersebut.
Pasal yang Dijerat dan Penahanan
Kejaksaan Agung menjerat Hery Susanto dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan Hery sebagai tersangka ini mengejutkan banyak pihak, mengingat dia baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman selama enam hari sebelum ditangkap.
Reaksi dari DPR dan Implikasi Kasus
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku terkejut dengan penangkapan Hery Susanto. Dia menyatakan, "Kami terkejut dan syok" atas penetapan Hery sebagai tersangka di Kejagung. Kasus ini juga menyoroti potensi gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan dalam lembaga pengawas publik seperti Ombudsman.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Hery Susanto memiliki harta senilai Rp 4,1 miliar dan tidak memiliki utang, yang menambah kompleksitas kasus ini. Kejaksaan Agung terus menggeledah rumah dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya menjaga integritas dalam pelayanan publik. Dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih perlu dipantau lebih lanjut.



