Ketua Ombudsman Baru Ditangkap Kejagung Usai 6 Hari Menjabat, DPR Syok
Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, DPR Syok

Ketua Ombudsman Baru Ditangkap Kejagung Usai 6 Hari Menjabat, DPR Syok

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku terkejut dan syok atas penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel pada periode 2013–2025.

Reaksi DPR Atas Penetapan Tersangka

Rifqinizamy menyatakan, "Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini." Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 16 April 2026, setelah Komisi II DPR RI, sebagai mitra kerja Ombudsman, melakukan diskusi informal terkait kasus tersebut. Meski demikian, pihak DPR tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga meminta delapan anggota Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan tugas, kewenangan, dan fungsi lembaga di seluruh wilayah Indonesia tetap berjalan dengan baik. Pelantikan anggota Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto baru dilakukan enam hari sebelumnya di Istana Kepresidenan, sehingga kasus ini menimbulkan kejutan yang mendalam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Kasus Korupsi yang Menjerat Hery Susanto

Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery diduga melakukan tindak pidana ini saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Syarief menjelaskan, "Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain." Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang baru saja dilantik.

Pesan DPR untuk Proses Hukum dan Lembaga Ombudsman

Rifqinizamy menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi koreksi bagi seluruh pihak, khususnya lembaga Ombudsman RI, agar dapat berfungsi lebih baik ke depannya. Ia menyatakan, "Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi."

DPR berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sambil memastikan stabilitas lembaga Ombudsman tetap terjaga. Kasus ini mengingatkan pentingnya integritas dalam pelayanan publik dan tata kelola yang baik di sektor pertambangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga