Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Harta Rp4,1 Miliar Tanpa Utang
Ketua Ombudsman Ditangkap, Harta Rp4,1 Miliar Tanpa Utang

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Kekayaan Rp4,1 Miliar Terungkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031, pada Kamis siang, 16 April 2026. Penangkapan ini terjadi kurang dari sepekan setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara, mengejutkan publik dan mengangkat sorotan pada kasus dugaan korupsi.

Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel

Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup, yang ditemukan selama proses penyelidikan dan serangkaian penggeledahan.

Kasus ini bermula ketika PT TSHI mengalami masalah dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian diduga mencari solusi bersama Hery Susanto untuk mengatur agar kebijakan kementerian dikoreksi oleh Ombudsman. Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam proses ini, Hery Susanto diduga menerima uang dari LKM, selaku Direktur PT TSHI. "Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan besaran dugaan suap yang terlibat.

Profil dan Kekayaan Hery Susanto

Hery Susanto bukanlah figur baru di lingkungan Ombudsman, karena sebelumnya ia juga menjabat sebagai komisioner pada periode sebelum pelantikannya sebagai ketua. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaannya mencapai Rp4.170.588.649. Laporan terakhir disampaikan pada 17 Maret 2026, saat ia masih menjabat sebagai wakil ketua Ombudsman.

Rincian harta kekayaan Hery Susanto menunjukkan aset yang signifikan tanpa catatan utang:

  • Tanah dan Bangunan: Total senilai Rp2.350.000.000, termasuk properti di Jakarta Timur (150 m²/70 m²) senilai Rp1.800.000.000 dan di Kabupaten/Kota Cirebon (106 m²/121 m²) senilai Rp550.000.000.
  • Kendaraan: Total senilai Rp595.000.000, terdiri dari Vespa LX Iget 125 tahun 2022 (Rp50.000.000) dan Chery Micro/Minibus tahun 2025 (Rp545.000.000).
  • Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp685.900.000.
  • Kas Negara dan Setara Kas: Senilai Rp539.688.649.

Catatan menarik, Hery Susanto tidak memiliki utang dalam laporan LHKPN-nya, menambah kompleksitas kasus ini di tengah tuduhan korupsi.

Implikasi dan Reaksi Publik

Penangkapan Hery Susanto menimbulkan kejutan dan pertanyaan publik, mengingat ia baru menjabat selama enam hari. Kasus ini juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman. Kejagung terus mendalami kasus ini, dengan harapan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan dan dampaknya terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia.

Insiden ini mengingatkan pada kasus korupsi lain, seperti penemuan uang Rp7,8 miliar dari korupsi tol Lampung, yang menunjukkan betapa korupsi masih menjadi tantangan serius di berbagai sektor. Publik kini menantikan perkembangan hukum lebih lanjut, termasuk proses persidangan dan kemungkinan sanksi bagi Hery Susanto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga