Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung Jadi Tersangka Kasus Suap Nikel
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 16 April 2026. Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan tata kelola pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025. Penahanan ini terjadi hanya enam hari setelah dia dilantik sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk masa jabatan 2026-2031.
Fakta-Fakta Terkini Kasus Hery Susanto
Berikut adalah rangkuman empat hal penting yang perlu diketahui seputar kasus yang menjerat pimpinan Ombudsman RI ini:
- Terlibat dalam Kasus Tata Kelola Nikel
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jampidsus menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah diperoleh sejumlah bukti, termasuk dari penggeledahan. Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan yang melibatkan perusahaan PT TSHI.
- Diduga Menerima Suap Rp 1,5 Miliar
Hery Susanto diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari seorang direktur PT TSHI, yang disingkat LKM. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP dari perusahaan tersebut. Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Baru Enam Hari Menjabat Ketua Ombudsman
Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Jumat, 10 April 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. Sebelumnya, dia menjabat sebagai anggota Ombudsman untuk periode 2021-2026. Insiden suap ini diduga terjadi pada tahun 2025, sebelum dia naik jabatan. Peristiwa ini mencoret integritas lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik hanya dalam hitungan hari setelah kepemimpinannya dimulai.
- Respons Resmi dari Ombudsman RI
Ombudsman RI telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik akibat kasus ini. Lembaga tersebut menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Ombudsman juga menyatakan akan menghormati proses hukum di Kejagung, bersikap kooperatif, dan mengedepankan asas praduga tak bersaku hingga putusan pengadilan keluar.
Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama ketika melibatkan pejabat tinggi di lembaga negara. Proses hukum terhadap Hery Susanto diharapkan berjalan transparan dan adil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Ombudsman.



