Ketua Golkar Malra Tewas Ditikam di Bandara, Motif Dendam Pembunuhan Saudara
Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Angrapinus Rumatora alias Nus Kei, tewas ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT, ketika Nus Kei baru saja mendarat usai melakukan perjalanan udara dari Jakarta.
Kedua pelaku, HR (28) dan FU (36), langsung melarikan diri dari lokasi setelah menikam korban. Namun, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap mereka di lokasi persembunyiannya di wilayah Maluku Tenggara hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian. Nus Kei dievakuasi ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT dan sempat mendapatkan penanganan medis sebelum dinyatakan meninggal dunia akibat empat luka tusuk di dada, leher, dan tulang belakang.
Motif Dendam Terkait Pembunuhan Saudara di Bekasi
Polisi mengungkap bahwa motif HR dan FU menikam Nus Kei hingga meninggal dunia adalah dendam. Kapolres Maluku Tenggara, Rian Sehendi, menyatakan bahwa dendam tersebut berasal dari permasalahan sebelumnya antara pelaku dan korban saat sama-sama berada di Jakarta. Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelaskan bahwa kedua pelaku menuding Nus Kei sebagai otak di balik pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, yang terjadi pada tahun 2020 di Kalimalang, Bekasi.
Rian Sehendi mengapresiasi kerja sama pihak keluarga yang membantu penangkapan pelaku dalam waktu singkat. "Alhamdulillah ya, pelaku berhasil kita tangkap tak lebih dari dua jam usai kejadian. Berkat kerjasama pihak keluarga juga hingga kedua pelaku ditangkap," imbuhnya.
Pelaku Dipindah ke Ambon untuk Keamanan dan Pemeriksaan Lanjutan
Kedua pelaku telah dipindahkan ke Mapolda Maluku di Kota Ambon untuk alasan keamanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Rositah menyampaikan bahwa mereka diterbangkan menggunakan pesawat komersil dari Maluku Tenggara dan telah tiba di Ambon. Kasi Humas Polres Maluku Tenggara, Ipda Wandi Puasa, menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dengan penanganan lebih lanjut oleh Polda Maluku.
Dugaan Pembunuhan Berencana dan Ancaman Hukuman Berat
Polisi sedang mendalami dugaan pembunuhan berencana atas tewasnya Nus Kei, dengan memeriksa enam orang saksi, termasuk dua pelaku, saksi pelapor, dan saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Rositah menjelaskan bahwa kedua pelaku akan ditahan di Rutan Polda Maluku setelah diperiksa dan terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan perencana dan atau tindak pidana terhadap tubuh atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang," jelas Rositah.
Korban Tewas dengan Luka Tusuk Parah
Nus Kei tewas dengan menderita empat luka tusuk di bagian tubuh yang vital, termasuk dada, leher, dan tulang belakang. Kondisi ini menunjukkan kekerasan yang ekstrem dalam peristiwa penikaman tersebut. Rositah menegaskan bahwa luka-luka ini menjadi bukti kuat dalam penyidikan kasus pembunuhan yang telah mengguncang masyarakat Maluku Tenggara.
Kasus ini terus berkembang dengan polisi berkomitmen untuk mengungkap semua fakta dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.



