Kasus UI Jadi Alarm, Kemendikti Ristek Harus Tegas Tangani Kekerasan Seksual di Kampus
Kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik, dengan kasus terbaru yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Anggota Komisi X DPR Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Ristek) untuk mengambil langkah tegas agar insiden serupa tidak terus berulang.
Desakan untuk Tindakan Tegas dari DPR
Habib Syarief menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Ia menyatakan, tindakan tegas harus diambil oleh Kemendikti Ristek, termasuk pemberhentian status sebagai mahasiswa, untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi pihak lain. Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan pada Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat penyemaian nilai penghormatan hubungan antarlawan jenis yang setara dan beradab. Namun, ironisnya, banyak kasus kekerasan seksual justru terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air belakangan ini.
Kasus di UI dan Tren di Kampus Lain
Kasus terbaru yang menjadi sorotan melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum UI, yang diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp. Grup tersebut secara khusus digunakan untuk merendahkan dan melecehkan mahasiswi, menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.
Habib Syarief juga menyoroti bahwa masalah ini tidak terbatas pada UI. Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL), melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa, di mana pelaku telah dinonaktifkan. Selain itu, kasus serupa juga tercatat di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen.
Panggilan untuk Penanganan Komprehensif
Melihat tren yang mengkhawatirkan ini, Habib Syarief mendesak Kemendikti Ristek untuk mengambil langkah serius dan komprehensif dalam menangani persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ia menekankan bahwa ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah.
Ia juga mendorong adanya gebrakan khusus dari pemerintah untuk memastikan kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang. Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika, dan negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut. Desakan ini mencerminkan urgensi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.



