Kejagung Ungkap Fakta Sidang Kasus Sabu 2 Ton: ABK Sadar dan Dibayar Jutaan
Kasus Sabu 2 Ton: ABK Sadar Bawa Narkoba dan Dibayar

Kejagung Ungkap Fakta Sidang Kasus Sabu 2 Ton: ABK Tahu Bawa Narkoba dan Dibayar Jutaan Rupiah

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau mengetahui bahwa muatan kapal yang mereka bawa merupakan narkotika. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan para terdakwa menyadari menerima puluhan paket sabu saat berada di tengah laut.

"Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut," kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Fakta Persidangan Ungkap Pembayaran dan Penyimpanan Sabu

Anang menjelaskan, para terdakwa juga mengetahui lokasi penyimpanan sabu di dalam kapal. Sebagian narkotika disimpan di bagian haluan kapal, sementara sisanya berada di dekat mesin kapal. Selain itu, fakta persidangan mengungkapkan adanya pembayaran kepada salah satu anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan sebesar Rp8,2 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika," ujarnya.

Anang menegaskan, tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum telah melalui pertimbangan yang matang, mengingat besarnya barang bukti dan dampak kejahatan tersebut. "Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton, tidak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini kejahatan internasional sindikatnya," ucap Anang.

Enam Terdakwa dan Barang Bukti Sabu Hampir Dua Ton

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Enam terdakwa tersebut terdiri atas:

  • Dua warga negara Thailand: Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube.
  • Empat warga negara Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan persidangan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Narkotika

Jaksa penuntut umum Gutirio Kurniawan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. "Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujar Gutirio.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi bangsa, serta melibatkan jaringan narkotika internasional. Sidang pembelaan para terdakwa dijadwalkan pada 26 Februari 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga