Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut: Berkas Roy Suryo Dkk Dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI
Kasus Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo Dikirim ke Kejaksaan

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Lanjutan

Proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Polda Metro Jaya telah resmi mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Delapan Tersangka dengan Dua Klaster

Dalam perkembangan terbaru, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan. "Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 17 April 2026.

Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, tiga di antaranya—yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih untuk melanjutkan proses peradilan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Iman menjelaskan bahwa tersangka dibagi dalam dua klaster:

  • Klaster pertama: Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
  • Klaster kedua: Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

"Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi. Sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," tambah Iman.

Proses Penyidikan Berjalan Transparan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyidik tidak mengalami kendala dalam mengusut perkara ini. Dia menyatakan bahwa Polda Metro Jaya mengusut kasus secara transparan dan profesional, dengan menghormati prinsip equality before the law.

"Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli. Tadi juga disampaikan ada permohonan untuk menguji di beberapa laboratorium," pungkas Budi Hermanto.

Dengan dilimpahkannya berkas ini, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki tahap baru dalam sistem peradilan Indonesia, menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga