Karier Panjang di Dunia Sampah Berakhir di Bantargebang: Profil Asep Kuswanto Tersangka
Karier Sampah Berakhir: Profil Asep Kuswanto Tersangka

Karier Panjang di Dunia Sampah Berakhir di Bantargebang: Profil Asep Kuswanto Tersangka

Nama Asep Kuswanto kini berada dalam pusaran kasus pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjadi titik balik dramatis dari perjalanan panjang seorang birokrat yang hampir seluruh kariernya dihabiskan di sektor kebersihan kota.

Perjalanan Karier yang Tak Lepas dari Sampah

Asep Kuswanto bukan sosok baru dalam pengelolaan sampah di Jakarta. Lahir di Jakarta pada 1973, ia memulai karier sebagai aparatur sipil negara di Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta pada 1998. Sejak saat itu, jalur kariernya nyaris tidak pernah lepas dari urusan pengelolaan sampah ibu kota.

Pada 2015, ia dipercaya memimpin Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Kebersihan. Jabatan tersebut membawanya semakin dekat dengan TPST Bantargebang, yang menjadi pusat pengolahan sampah utama Jakarta. Perubahan struktur organisasi terjadi pada 2017 ketika Dinas Kebersihan dilebur menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Asep tetap berada dalam lingkup tersebut dan melanjutkan peran serupa dalam organisasi yang telah diperbarui.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Puncak kariernya dicapai pada 2021 saat ia dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Posisi strategis itu menempatkannya di garis depan dalam pengelolaan TPST Bantargebang. Namun, jabatan yang sama pula yang kemudian menjadi titik balik dalam perjalanan kariernya, seiring meningkatnya sorotan terhadap pengelolaan TPST Bantargebang.

Dari Sanksi Administratif ke Status Tersangka

Pada akhir 2024, pemerintah melalui KLH/BPLH menjatuhkan sanksi administratif terhadap pengelolaan TPST Bantargebang. Sepanjang 2025, pengawasan berulang mencatat status tidak taat yang terus berlanjut. Kewajiban audit lingkungan telah diterbitkan, namun belum diikuti perbaikan signifikan dari pihak pengelola.

Situasi memuncak pada peristiwa tragis 8 Maret 2026, ketika longsor di area TPST Bantargebang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya. Tragedi ini menjadi pemicu peningkatan kasus ke tahap penyidikan pidana. KLH/BPLH berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri alur tanggung jawab dan menyusun berkas perkara yang komprehensif.

Pada 20 April 2026, gelar perkara menetapkan Asep Kuswanto sebagai tersangka. Sehari berselang, surat penetapan resmi disampaikan oleh pihak berwenang. Statusnya pun berubah secara drastis, dari pejabat aktif menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana.

Jerat Hukum dan Kekayaan Pribadi

Dalam perkara ini, Asep Kuswanto dijerat dengan dua pasal utama:

  • Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria," tegas Rizal pada Selasa, 21 April 2026.

Di luar kasus hukum yang sedang dihadapi, Asep tercatat sebagai pejabat yang rutin melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan laporan terakhir per 31 Maret 2026, total kekayaannya mencapai sekitar Rp 1,87 miliar setelah dikurangi utang. Aset tersebut meliputi:

  1. Satu properti di Depok
  2. Kendaraan pribadi
  3. Kas dan harta bergerak lainnya

Proses penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap dan sistematis, dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana. KLH/BPLH telah menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 sebagai langkah awal penegakan hukum.

Pengawasan pertama yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus "Tidak Taat", yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025. Namun, ketidaktaatan ini terus berlanjut hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka terhadap mantan pejabat yang pernah memimpin dinas terkait.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga