JK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama Usai Video 'Mati Syahid' Viral
Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Minggu malam, 12 April 2026, terkait dugaan penistaan agama yang muncul dari video ceramah JK soal 'mati syahid' yang viral di media sosial.
Laporan Resmi dan Pasal yang Dijerat
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyatakan bahwa laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Sahat melaporkan JK atas dugaan penistaan agama yang diatur dalam beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 300
- Pasal 301
- Pasal 263
- Pasal 264
- Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023
Sahat menegaskan bahwa kehadiran GAMKI juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat lainnya yang merasa tersakiti oleh pernyataan JK tersebut.
Alasan Pelaporan dan Dampak di Media Sosial
Menurut Sahat, ceramah JK tentang 'mati syahid' yang beredar luas di platform digital dinilai telah menyakiti hati umat Kristen karena tidak sesuai dengan ajaran agama mereka. "Oleh karena itu kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di media sosial itu lebih terarah, bisa diselesaikan secara hukum," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pernyataan JK telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bertentangan dengan ajaran 'cinta kasih' dalam Kristen. "Padahal dalam ajaran agama Kristen itu tidak ada mengajarkan itu, bahkan kita diajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun," imbuh Sahat.
Meski demikian, Sahat membuka kemungkinan untuk memaafkan jika JK meminta maaf secara terbuka. Namun, pihaknya memilih untuk mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum," jelasnya.
Dukungan dari Pemuda Katolik dan Tuntutan Maaf
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menyatakan bahwa GAMKI dan Pemuda Katolik berinisiatif melaporkan karena konten yang beredar dinilai meresahkan. Dia menegaskan bahwa ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi pembunuhan terhadap sesama manusia.
"Jadi kami melaporkan malam ini supaya situasinya bisa terkontrol oleh aparat penegak hukum," kata Stefanus. Menurutnya, pernyataan JK di media sosial telah menimbulkan kegaduhan hingga permusuhan, dengan komentar-komentar yang saling mencaci dan menyangkut SARA.
Stefanus juga menuntut JK untuk segera merespons laporan tersebut dengan meminta maaf secara terbuka. "Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Pak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya," jelasnya. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan struktur organisasi di seluruh Indonesia untuk meredakan suasana dan berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan.
Bantahan dari Pihak JK dan Konteks Lengkap
Sebelumnya, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, telah membantah narasi penistaan agama tersebut. Husain menjelaskan bahwa tuduhan itu muncul setelah pernyataan JK tentang konflik Poso dan Ambon diviralkan, di mana kedua pihak disebut menggunakan istilah 'mati syahid'.
"Namun setelah ditelusuri, tuduhan itu merupakan hasil pemotongan konteks (context cutting). Kami membantah dengan tegas tuduhan itu," kata Husain. Dia menyatakan bahwa pernyataan JK disampaikan saat berpidato di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 5 Maret 2026.
Dalam konteks lengkapnya, JK menegaskan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan umatnya saling membunuh. "JK menggambarkan usahanya mendamaikan konflik Poso dan Ambon kepada Civitas Akademika UGM. Di mana JK terlebih dahulu meluruskan keyakinan kedua kelompok yang bertikai Islam dan Kristen, bahwa mereka telah bertindak keliru menggunakan jargon agama sebagai alasan pembenar yang menyebabkan ribuan nyawa melayang dari kedua pihak. Dan konflik susah dihentikan," jelas Husain.
Hingga berita ini dimuat, redaksi telah menghubungi Husain Abdullah untuk meminta tanggapan lebih lanjut terkait laporan ke Polda Metro Jaya, namun belum ada respons dari pihak JK. Kasus ini terus berkembang dan diawasi publik, dengan harapan penyelesaian yang adil dan damai sesuai hukum yang berlaku.



