Ibrahim Arief Keberatan Tuntutan Uang Pengganti Rp 16,9 Miliar, Sebut Tak Ada Dasar Hukum
Kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam, R. Bayu Perdana, menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.
Konsistensi Dakwaan dan Tuntutan Dipertanyakan
Bayu menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan JPU tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dia merujuk pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.
"Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp 16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan," ujar Bayu dalam pernyataannya pada Rabu, 23 April 2026.
Angka Rp 16,9 Miliar Tak Pernah Dibuktikan
Bayu juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian dalam persidangan.
"JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp 16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar," kata dia.
Beban Pembuktian dan Disparitas Tuntutan
Selain itu, Bayu menilai terdapat kekeliruan mendasar terkait beban pembuktian. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.
"Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp 16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief," ucap Bayu.
Dia juga menyoroti adanya disparitas tuntutan yang mencolok. Ibam yang tidak menerima aliran dana apa pun, justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibandingkan pejabat yang memiliki kewenangan dan disebut menerima aliran dana.
"Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?" ujarnya, seperti dilansir dari Antara.
Ibam Tegaskan Peran Profesional Tanpa Konflik Kepentingan
Sementara itu, Ibrahim Arief sendiri menyatakan bahwa seluruh perannya sebagai konsultan dilakukan secara profesional tanpa konflik kepentingan.
"Saya memulai semua tugas saya sebagai konsultan dengan tulus, namun berakhir dengan tuduhan yang baru bisa saya luruskan dalam persidangan. Telah terbukti sepanjang sidang tidak ada konflik kepentingan sama sekali, tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Semua masukan saya netral dan profesional, namun malah dipelintir," ujar Ibam.
Latar Belakang Kasus dan Tuntutan
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook dituntut pidana penjara selama 6-15 tahun dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Dari ketiga terdakwa tersebut, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Ibam juga dituntut agar dihukum dengan:
- Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
- Pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp 16,92 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara serta Rp 2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengungkapkan keheranannya karena mantan konsultannya dituntut hukuman berat meski tidak terbukti menerima aliran dana.



