Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Tegaskan Tak Ada Bukti Keterlibatan dalam Kasus Chromebook
Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, yang berperan sebagai Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jika denda tersebut tidak dilunasi, hukuman bisa bertambah 7,5 tahun, sehingga total menjadi 22,5 tahun penjara.
Pembelaan Kuat dari Terdakwa
Ibam dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (22/4/2026), ia mengungkapkan kekecewaan mendalam.
"Saya dituntut 22,5 tahun penjara atas hal yang saya tidak pernah lakukan. Sepanjang sidang empat bulan lebih, 20-an kali sidang, 50-an orang saksi, tidak ada satupun bukti saya menerima keuntungan aliran dana. Tidak ada satupun bukti saya terlibat di proses pengadaan, pelaksanaan pengadaan," kata Ibam dengan penuh emosi.
Ia menambahkan, "Semua vendor, semua orang di tim pengadaan bilang saya nggak ada di situ. Bahkan bukti yang sangat jelas hitam di atas putih, tanda tangan kajian Chromebook yang dinarasikan, diceritakan seakan-akan saya membikin itu, itu nggak ada."
Dampak Kasus pada Kehidupan Pribadi
Kasus ini disebutkan telah memberikan dampak signifikan pada kehidupan pribadi dan keluarga Ibam. Ia mengisahkan bagaimana sebelumnya ia dan istri menikmati kehidupan yang nyaman di luar negeri, dengan karir profesional di bidang teknologi informasi.
"Saya sebelum ini bersama istri saya, kita tinggal di luar negeri. Dengan semua yang kita dapatkan dari situ, tapi kami memutuskan untuk balik pindah ke Indonesia dengan gaji yang lebih kecil. Karena waktu itu kami melihat banyak sekali yang teknologi bisa bantu di Indonesia. Kita pulang dengan ikhlas dan tulus untuk ngebantu bangun Indonesia," tutur Ibam.
Keinginan untuk berkontribusi pada negeri bahkan membuatnya menolak tawaran bergabung dengan perusahaan teknologi raksasa di London, Inggris. Tekadnya untuk menjawab ajakan Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah bulat.
Klaim Hubungan dengan Nadiem Makarim
Ibam meluruskan narasi yang beredar mengenai hubungannya dengan Nadiem Makarim. Ia membantah kabar bahwa dirinya adalah "kroni" lama dari pendiri Gojek tersebut.
"Di narasi yang beredar, seakan-akan saya adalah seorang kroni dari Nadiem Makarim. Seakan-akan saya udah kenal dia dari lama dari dunia startup. Itu adalah salah besar. Saya dan Nadiem nggak pernah kenal, nggak pernah ketemu, sampai ada misi untuk membangun teknologi di negara ini," beber Ibam.
Ia menunjukkan bukti percakapan pertama melalui WhatsApp pada 15 Januari 2020, setelah Nadiem dilantik sebagai menteri. Dalam chat tersebut, Nadiem disebutkan menyampaikan misi mulia untuk anak-anak Indonesia.
"Ini chat WA. 15 Januari 2020. Setelah Nadiem jadi Menteri. Bukan narasi kroni-kroni itu, bukan. Kita bahas soal cara kita ngebangun teknologi, organisasi. Dalam semua pembahasan ini, ini adalah perkenalan pertama, sama sekali nggak ada bahasan Chromebook. Saya ingin menggarisbawahi itu," tegas Ibam.
Harapan untuk Keadilan dari Presiden Prabowo
Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman yang lebih tinggi untuk Ibam dan Nadiem dibandingkan dua terdakwa lain dari Kemendikbud Ristek yang hanya dituntut 6 tahun penjara. Padahal, menurut Ibam, kedua pejabat tersebut telah mengakui keterlibatan mereka.
Ibam pun menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan bantuan dalam penegakan keadilan untuk kasusnya.
"Bagi saya, kriminalisasi ini sudah sangat nggak logis 22,5 tahun, kalau memang nggak ada kriminalisasi. Di sini saya udah nggak tahu harus ke mana lagi. Cuma memohon kepada Tuhan, kepada Presiden Prabowo, terhadap ketidakadilan yang sangat kentara yang kami terima," harapnya.
Ia juga berpesan agar anak-anak Indonesia yang pintar dan berniat membantu negeri tidak mengalami perlakuan serupa di masa depan.
"Saya hanya bisa memohon, sebagai warga negara Indonesia, mewakili keluarga dan tim saya, tolong bantu kami. Luruskan ketidakadilan ini. Bantu kami-kami yang mau bantu Indonesia, untuk nggak takut lagi buat bantu Indonesia. Berikan pesan yang kuat, bahwa kalau mau bantu Indonesia nggak akan perlu takut dikriminalisasi lagi," tutup Ibam.



