Satpol PP Jakarta Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan Ramadhan
Pencabutan izin usaha akan menjadi sanksi terberat yang dijatuhkan kepada pelaku usaha hiburan malam di DKI Jakarta yang terbukti berulang kali melanggar aturan jam operasional selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, menegaskan bahwa sanksi tersebut akan diterapkan secara bertahap setelah upaya penegakan awal dilakukan.
"Kalau sanksi terberat tidak menutup kemungkinan berupa pencabutan izin usaha. Namun, kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara sudah cukup untuk membuat para pelaku usaha patuh," kata Rizki di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Patroli Ketat di Lima Wilayah Jakarta
Rizki menjelaskan bahwa Satpol PP akan melakukan patroli pengawasan intensif di lima wilayah administrasi Jakarta sepanjang Ramadhan. Sebanyak 80 personel telah dikerahkan dan dibagi ke dalam lima regu untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
"Jumlah regunya ada lima dengan total 80 orang yang bertugas," ujarnya. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengenai pengaturan jam operasional dan penutupan sementara sejumlah jenis usaha selama bulan Ramadhan.
"Biasanya, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah terkait jam operasional," tambah Rizki, menekankan pentingnya kepatuhan dalam menjaga ketertiban umum.
Aturan Ketat untuk Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Namun, terdapat pengecualian bagi usaha hiburan yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Pengecualian ini diberikan dengan syarat ketat, yaitu lokasi usaha tidak berdekatan dengan:
- Permukiman warga
- Rumah ibadah
- Sekolah
- Rumah sakit
Bagi usaha yang tetap diperbolehkan beroperasi, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur jam operasional secara ketat, yakni mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sementara itu, sejumlah jenis usaha lainnya memiliki batas waktu operasional berbeda sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi.
Upaya Penegakan Hukum yang Tegas
Satpol PP berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara bertahap, dimulai dari teguran lisan, pembuatan berita acara, hingga sanksi administratif yang lebih berat. Pencabutan izin usaha dianggap sebagai opsi terakhir jika pelaku usaha terus menunjukkan ketidakpatuhan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan hiburan malam tidak mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadhan, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di ibu kota.



