Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel, Ombudsman Minta Maaf dan Dukung Hukum
Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel, Ombudsman Minta Maaf

Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Ombudsman Minta Maaf dan Dukung Penegakan Hukum

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025. Penetapan ini terjadi hanya enam hari setelah ia menjabat sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas penangkapan Hery Susanto yang dilakukan pada Rabu, 15 April 2026. Dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Kamis, 16 April 2026, lembaga ini menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," bunyi pernyataan resmi tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, Ombudsman berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Hal ini memastikan bahwa setiap pihak, termasuk Hery Susanto, berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelayanan Publik Dijamin Tak Terganggu

Meski pemimpinnya terjerat kasus hukum, Ombudsman RI memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan normal tanpa gangguan. Lembaga ini akan mengambil langkah-langkah internal untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang ada.

"Pelayanan publik akan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu karena adanya proses hukum yang sedang berlangsung," tegas pernyataan Ombudsman. Komitmen ini penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. "Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," ujarnya pada Kamis, 16 April 2026.

Pascapenetapan tersangka, Hery Susanto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dampak dan Reaksi Publik

Kasus ini menimbulkan kejutan dan kekhawatiran di kalangan publik, mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI. Beberapa poin penting yang perlu dicatat:

  • Hery Susanto ditangkap hanya enam hari setelah menjabat, menunjukkan percepatan proses hukum oleh Kejaksaan Agung.
  • Ombudsman RI berusaha menjaga citra lembaga dengan meminta maaf dan menegaskan komitmen pada penegakan hukum.
  • Pelayanan publik dijamin tidak terganggu, meski pimpinannya menghadapi kasus korupsi.
  • Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel, sektor yang strategis bagi perekonomian Indonesia.

Dengan demikian, kasus Hery Susanto menjadi ujian bagi integritas lembaga negara dan penegakan hukum di Indonesia. Ombudsman RI diharapkan dapat menjaga kinerjanya sambil mendukung proses hukum yang transparan dan adil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga