Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kasus Suap Rp 1,5 M untuk Atur Rekomendasi
Hery Susanto Ditahan Kasus Suap Rp 1,5 M Atur Rekomendasi

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan atas Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pada Kamis, 16 April 2026. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar yang berhubungan dengan tata kelola pertambangan nikel dalam periode 2013 hingga 2025.

Modus Pengaturan Rekomendasi Ombudsman

Menurut keterangan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dialami oleh PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian mencari solusi agar kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dapat dikoreksi oleh Ombudsman.

Hery Susanto diduga menjadi aktor utama dalam pengaturan ini. Syarief menjelaskan dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, bahwa Hery bersama pihak lain mengatur agar surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya adalah memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aliran Uang dan Penerimaan Suap

Untuk melancarkan keinginannya, PT TSHI kemudian berurusan langsung dengan Hery Susanto. Perusahaan itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai imbalan. Uang tersebut diterima Hery dari Direktur PT TSHI, yang diidentifikasi sebagai LKM.

"Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI," tegas Syarief. Transaksi ini menjadi bukti kuat dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Pasal-pasal yang Dijerat dan Masa Penahanan

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk:

  • Pasal 12 huruf a UU Tipikor
  • Pasal 12 huruf b UU Tipikor
  • Pasal 5 UU Tipikor
  • Pasal 606 KUHP

Hery kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini menandai langkah serius Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Kasus ini menyoroti betapa rentannya institusi publik terhadap godaan suap, terutama dalam sektor pertambangan yang sarat dengan kepentingan ekonomi. Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik diharapkan dapat menjaga integritas, namun insiden ini justru menggores citra buruk.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga