Febri Diansyah: Pengalihan Tahanan Yaqut Pertama Kali Sejak KPK Berdiri
Febri Diansyah: Pengalihan Tahanan Yaqut Pertama Kali

Febri Diansyah: Pengalihan Tahanan Yaqut Pertama Kali Sejak KPK Berdiri

Praktisi hukum sekaligus mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan tanggapan terkait status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Febri menilai pengalihan tahanan rumah Yaqut menjadi heboh karena ini merupakan pertama kalinya KPK melakukan tindakan tersebut sejak lembaga antirasuah itu berdiri.

"Dugaan saya yang membuat tindakan ini heboh adalah karena sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan sejak KPK berdiri. Hal ini sering dikaitkan dengan sikap tegas dalam menangani korupsi," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Dasar Hukum Pengalihan Penahanan

Febri menjelaskan bahwa pengalihan penahanan memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut sah secara hukum sepanjang tidak ada unsur transaksional di baliknya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Tindakan tersebut sebenarnya sudah dikenal sejak KUHAP lama di tahun 1981 dan juga KUHAP baru 2025. Ada 3 jenis penahanan, mulai dari penahanan rutan, tahanan kota dan rumah," ujar Febri. "Sepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum."

Syarat Sah dan Pertimbangan Paradigma Baru

Febri menilai pengalihan tahanan Yaqut juga sah jika disertai dengan penjelasan yang cukup dan tidak terkesan tertutup atau bersifat privilege untuk orang tertentu. Dia menyinggung adanya pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang berlaku sejak awal 2026.

"Pasca KUHP dan KUHAP baru yang berlaku di awal 2026 memang terdapat sejumlah pergeseran signifikan dalam tujuan pemidanaan. Misal, pemidanaan yang lebih menonjolkan aspek rehabilitatif dan restoratif. Sehingga bukan lagi mengikuti aliran retributif atau pembalasan yang telah ditinggalkan sejak lama," jelas Febri.

Namun, Febri mempertanyakan apakah tindakan KPK didasarkan pada pertimbangan pergeseran paradigma pemidanaan tersebut. "Kita belum tahu karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi menyebutkan pertimbangan tersebut. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK," imbuhnya.

Pentingnya Kehati-hatian dan Diskusi Publik

Febri menyarankan agar KPK membuka ruang diskusi publik terkait kebijakan pengalihan tahanan ini. Dia mengingatkan bahwa lembaga penegak hukum harus mengutamakan kehati-hatian dalam melakukan upaya paksa, termasuk penahanan.

"Saya melihat isu utama lain bagi seluruh penegak hukum adalah kehati-hatian dalam melakukan upaya paksa, termasuk penahanan. Terutama karena Pasal 100 ayat (5) KUHAP telah mengatur syarat-syarat dalam melakukan penahanan, misal ada upaya kongkrit merusak barang bukti atau melarikan diri," ujarnya.

Kronologi Pengalihan Tahanan Yaqut

Diketahui bahwa penahanan Yaqut Cholil Qoumas beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Namun, penahanan Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3). KPK memutuskan untuk kembali menahan Yaqut setelah ia menjalani serangkaian tes kesehatan. Perkembangan ini menunjukkan dinamika yang kompleks dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

Febri Diansyah menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam menjaga integritas proses hukum. Pengalihan tahanan, meski sah secara hukum, harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga