Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam penanganan kasus pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Penetapan ini menyusul insiden longsor yang terjadi pada 8 Maret 2026 di lokasi tersebut, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan tata kelola pengelolaan sampah berjalan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku. "Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan NSPK," ujar Rizal dalam keterangannya pada Selasa, 21 April 2026.
Proses Bertahap dari Sanksi Administratif hingga Pidana
Rizal mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari penerapan sanksi administratif sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana. KLH/BPLH pertama kali menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024. Pengawasan yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan status "Tidak Taat" bagi pengelola TPST Bantargebang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025.
Pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menghasilkan temuan yang sama, yaitu status "Tidak Taat". Atas kondisi ini, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, dalam prosesnya, tidak terdapat perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lapangan.
"Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," jelas Rizal. Proses ini dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026 dan penyampaian surat penetapan tersangka pada 21 April 2026.
Pengumpulan Alat Bukti dan Pemeriksaan Pihak Terkait
Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang meliputi:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Dokumen terkait
- Hasil uji laboratorium
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang. Proses ini juga didukung oleh keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Rizal menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. "Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada," ucapnya.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Asep Kuswanto
Berdasarkan hasil penyidikan, mantan Kepala DLH DKI Jakarta tersebut dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Rizal menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya mencakup sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif yang sebelumnya telah diterapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. "Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan dalam pengelolaan sampah untuk mencegah tragedi seperti longsor di Bantargebang, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.



